Wartaindonews, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap pelaku tindak kejahatan Illegal Tapping yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 dengan upaya yang intensif melalui pemetaan pelaku dan perannya, di Mako Polda Riau pada Minggu (17/11/2019).
Tersangka Pelaku perbuatan melawan hukum yang ditangkap 3 orang dengan berinisial, “DP” yang berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan, ditangkap pada Minggu, (27/10/2019). Kemudian berinisial “JH” yang berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak dan penyandang dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah, ditangkap pada Kamis, (31/10/2019). Dan satu lagi berinisial “AM” yang berperan sebagai penadah/pembeli minyak mentah, ditangkap pada Selasa, (12/11/2019).
Satgas Zapin melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian minyak mentah milik PT.CPI di Jalan Lintas Kota Garo-Gelombang PKM 21300, Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setia Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto SIK mengatakan ke sejumlah Media kronologis penangkapan tehadap tersangka (JH).
Tersangka (JH) mengaku telah melakukan pencurian minyak mentah di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), TKP pertama di Balam KM 0 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, disini tersangka berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah. TKP kedua di SOE Jambon 02 Areal bekasap PT.CPI, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, disini tersangka berperan sebagai penjual minyak mentah. TKP ketiga di KM 43 Kelurahan Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak, disini tersangka berperan sebagai penjual minyak mentah. TKP keempat di Jalan Raya Minas-Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, disini tersangka berperan sebagai penjual minyak mentah. Dan TKP kelima di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, disini tersangka berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak dan penyandang dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah”, Ungkap Kombes Sunarko
Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Riau menambahkan yang disampaikan Kabid Humas ” terkait perbuatan ketiga tersangka yang sudah mencuri minyak mentah milik PT.CPI sebanyak 349.000 liter atau 2195 Barel, mengakibatkan PT.CPI mengalami kerugian sejumlah 2195 Barel x $60 per barel (Rp.870.000,-) = Rp.1.909.650.000,-. Jadi dalam setahun pihak PT.CPI mengalami kerugian sebanyak 12.700 barel yang mencapai US$762.000. Lain lagi untuk biaya perbaikan selang atau pipa yang dijebol dan dirusak oleh tersangka senilai US$1.000.000″, Terangnya.
Terkait perbuatan para tersangka, Kabid Humas Polda Riau juga menjelaskan, Tersangka (DP) dan (JH) disangkakan telah melanggar pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana. (masing-masing diancam pidana penjara selama 7 tahun), sedangkan tersangka (AM) disangkakan telah melanggar pasal 363 jo 55.56 jo pasal 480 K.U.H.Pidana. (diancam pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun).
Kabid Humas diakhir uraiannya juga mengatakan bahwa 2 (dua) orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), 3 (tiga) orang pelaku sudah berhasil kita tangkap, 2 (dua) orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu (MM) yang berperan sebagai penadah/pembeli minyak mentah, dan (AL) yang berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki. Dan ini akan kita usut sampai tuntas”, Pungkasnya. (Hms)
Comment