by

PN Klaten Canangkan Pembangunan Zona Integritas

-Daerah-735 views

Wartaindo.news – Klaten. Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kabupaten Klaten, Senin pagi, (25/2/19) mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Kantor PN Klaten Jalan Klaten-Solo KM 2 Jonggrangan, Klaten Utara.

Penandatanganan pencanangan PN Klaten sebagai zona integritas dilakukan Ketua PN , disaksikan Bupati dan unsur Muspida Klaten.

Ketua PN Klaten, Albertus Usada dalam sambutannya mengatakan, dalam pencanangan pembangunan zona integritas dirinya selaku Ketua PN Klaten telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanggal 25 Januari 2019 Nomor 350 B tentang pembentukan tim kerja pembangunan zona integritas pada Pengadilan Negeri Klaten Kelas 1A.

“SK tersebut terdiri dari tiga lampiran masing-masing struktur organisasi, Lembar Kerja Evaluasi (LKE) menuju zona integritas wilayah bebas korupsi tahun 2019 dan survei persepsi korupsi,” terangnya .

Menurut Albertus Usada, tahun 2019 pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK-WBBM merupakan komitmen bersama untuk bersedia melaksanakan implementasi komitmen anti penyuapan di lingkungan PN Klaten.

Hal itu untuk, lanjutnya, membangun budaya kerja dan perubahan pola pikir tentang anti penyuapan dan semua pegawai PN Klaten siap menerima konsekuensi dan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bila melanggar zona integritas yang telah disepakati.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Klaten, juga menjelaskan, beberapa keberhasilan PN Klaten antara lain sejak Oktober 2016 meraih predikat A dalam penyelenggaraan akreditasi penjaminan mutu badan peradilan umum.

Kemudian dalam akreditasi penjaminan mutu badan peradilan umum kerja peningkatan pelayanan publik yang berkualitas yang terintegrasi dengan program penerapan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas berupa digitalisasi pelayanan tentang cara antrian dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Cara antrian yang sebelumnya dilakukan secara manual sejak November 2018 telah menerapkan sistem antrian elektronik berdasarkan aplikasi digital seperti program percepatan pelayanan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan tidak pernah dicabut hak politiknya. Surat keterangan tersebut semakin cepat pelayannya dan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dilarang keras adanya pungutan apapun di dalam pembelian surat keterangan,” terangnya.

Selain Bupati Sri Mulyanidan Kajari Klaten Feri Mupahir, acara tersebut juga dihadiri Dandim 0723 Klaten Letkol Infanteri Eko Setiyawan, Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto dan sejumlah pejabat lainnya.

Kontributor

Comment

Leave a Reply