by

KAI Berjuang Dan Membangun Peradaban Advokat Indonesia

-Daerah-616 views

Wartaindonews, Solo – Walaupun situasi pandemik covid 19 masih belum bisa tertangani secara tuntas 100% oleh Pemerintah RI, namun dengan kebijakan New Normal dari pemerintah, masyarakat diperkenankan melaksanakan kegiatan dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Berdasarkan aturan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Advokat Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL mengajukan permohonan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang kebetulan Ketua DPD Jawa Timur  juga mengajukan permohonan PKPA dan gayung bersambut menyusul Ketua DPD Nusa Tenggara Barat juga mengajukan permohonan PKPA, dan akhirnya diputuskan secara bersama untuk melakukan PKPA secara daring dengan melalui program google classroom, dimulai pada tanggal 20 Juni 2020.

Khususnya DPD KAI Jawa Tengah yang dipimpin Advokat Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL melaksanakan PKPA bekerjasama dengan Fakultas Syari’ah IIM Surakarta yang diselenggarakan di Hotel Sahid Jaya Solo, pada hari ini Sabtu tanggal 20 Juni 2020.

Pembukaan program PKPA dilakukan oleh Presiden KAI Advokat Erman Umar, S.H. melalui daring yang dilanjutkan dengan memberikan paparan tentang Fungsi Dan Peran Organisasi Advokat.

Sedangkan untuk penyelenggaraan PKPA dari KAI DPD JaTeng dibuka langsung dengan kata sambutan oleh Ketua KAI DPD JaTeng Advokat Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL dilanjutkan ceremonial pembukaan PKPA oleh Rektor Institut Islam Mamba’ul Ulum Surakarta Drs.H.Suhadi, MSI.

KAI DPD JaTeng yang diketuai oleh Asri yang belum genap satu tahun telah pecah telor mengadakan PKPA dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat angkatan I yang bekerjasama dengan IIM Surakarta.

Peserta angkatan I yang telah mengikuti PKPA dan Ujian di KAI DPD Jateng, langsung mendapatkan Kartu Anggota Magang dari KAI DPD Jateng, karena untuk mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi, calon advokat harus magang selama 2 tahun untuk mendapatkan pengalaman beracara mulai sejak awal proses dari non litigasi sampai mengikuti proses litigasi di Pengadilan.

Menurut Asri para peserta yang telah mengikuti PKPA dan Ujian di KAI DPD Jateng, tidak akan dilepas begitu saja, melainkan akan dibimbing langsung oleh para pimpinan maupun para senior dalam proses beracara, untuk mendapatkan pengalaman (experiences) dan ketrampilan (skills) dalam penanganan kasus hingga mereka telah terampil dan bisa mandiri.
Bravo Kongres Advokat Indonesia, semoga dapat secara konsisten dan berkesinambungan terus mencetak advokat-advokat handal dan bermartabat. (dannyts)

Kontributor

Comment

Leave a Reply