Dipenghujung tahun ini, tepatnya pada Tanggal 9 Desember 2020 kita akan menyaksikan bersama Pesta Demokrasi Rakyat di tengah kondisi Pandemi COVID-19 yaitu Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan Digelar di 270 Provinsi / Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.
Dalam tulisan singkat ini konsentrasi penulis hanya akan membahas Pilkada Serentak di Provinsi Jawa Tengah oleh karena banyaknya Pilkada yang menghadirkan Satu Pasangan Calon di 6 Daerah seperti Kota Semarang , Kabupaten Sragen , Kabupaten Boyolali , Kabupaten Grobogan , Kabupaten Wonosobo dan Kabupeten Kebumen .
Perlu untuk diketahui bersama bahwa dalam konteks Pilkada yang hanya terdapat Satu Pasangan Calon menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 100/puu-xiii/2015 akan diselenggarakan melalui Mekanisme Plebisit, artinya , Negara melalui KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum (Pilkada) akan bertanya kepada Rakyat selaku Pemegang Kedaulatan bahwa Setuju atau tidak setuju terhadap Satu Pasangan Calon yang ada saat ini untuk menjadi Kepala Daerah setempat . sebagai konsekuensi hukum Ketatanegaraan jika Rakyat banyak yang setuju dengan Satu Pasangan Calon yang ada maka Pasangan Calon itulah yang akan menjadi Kepala Daerah . Sebaliknya jika Rakyat banyak yang tidak setuju dengan Satu Pasangan Calon yang ada maka Pemerintah akan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah hingga diselenggarakan Pilkada Serentak berikutnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan .
Dengan demikian menurut pemahaman saya terkait Ilmu Hukum Ketatanegaraan , sesungguhnya munculnya Plebisit dari Putusan MK tersebut diatas adalah merupakan langkah yang Konstitusional dalam mengisi kekosongan hukum dan menyelamatkan Demokrasi terkait Hak Pilih Warga Negara sebagai pemegang kedaulatan .
Lebih lanjut , KPU/KPUD sebagai Penyelenggara Pemilu /Pilkada berdasarkan UU Pilkada No 10 Tahun 2016 sebagai Peraturan turunan dari Putusan MK No 100/puu-xiii/2015 akan melakukan Tahapan Pemilihan termasuk didalamnya yang perlu diperhatikan adalah yang berhubungan dengan Pilkada serentak yang hanya terdapat Satu Pasangan Calon .
Melalui UU Pilkada tersebut di atas telah di Introdusir Konstitusionalitas keberadaan Kolom Kosong di Pilkada Serentak sebagai Opsi Politik bagi Rakyat selain Satu Pasangan Calon yang telah ada (Pasal 54C ayat 2 UU Pilkada No 10 Tahun 2016).
Dalam konteks Pilkada yang menghadirkan Satu Pasangan Calon dan Kolom Kosong telah diterbitkan pula
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2017 tentang Sosialiasi Pemilih , Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada .
Dari uraian diatas makin jelas untuk di ketahui dan dipahami oleh Rakyat (Publik)
bahwa keberadaan Kolom Kosong yang akan hadir di Pilkada Serentak 2020 khususnya di 6 daerah di Provinsi Jawa Tengah adalah Sah untuk Dipilih selain Satu Pasangan Calon yang telah ada oleh Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan.
Menurut observasi penulis hingga saat Ini , permasalahan dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 terutama terkait keberadaan Kolom Kosong di 6 Daerah di Jawa Tengah adalah belum tampaknya upaya dari KPU Kota/ Kabupaten untuk melakukan Sosialisasi secara masif dan proporsional di setiap wilayah terjadinya peristiwa Pemungutan Suara yang akan melibatkan Hak pilih rakyat setempat.
Dalam pasal 3 PKPU No 8 tahun 2017 sangat jelas dinyatakan bahwa Tujuan dari Sosialisasi Pemilih , Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat antara lain adalah
– meningkatkan pengetahuan , pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan .
– – meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan (Pilkada).
Lebih lanjut dalam pasal 9 (2) PKPU No 8 Tahun 2017 di tegaskan bahwa materi Sosialiasi memuat info berupa memilih Kolom Kosong yangng tidak bergambar dinyatakan sah.
Pasal 10 PKPU No 8 tahun 2017 menyinggung bahwa metode sosialisasi dapat dilakukan antara lain melalui forum warga , media massa baik cetak maupun elektronik termasuk pemasangan alat peraga dalam bentuk spanduk , banner dan leaflet.
Penulis berpandangan bahwa Sosialisasi terkait Pilkada yang terdapat Satu Pasangan Calon ini sangat elementer untuk dilakukan oleh KPU Kota/ Kabupaten di Semarang , Sragen , Boyolali , Kebumen , Wonosobo dan Grobogan. Oleh karena terhubung dengan Hak Konstitusional Rakyat Sebagai pemegang kedaulatan di Negara Demokrasi dan Negara Hukum . Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak untuk mengetahui dan memahami seluruh peraturan dalam Pilkada yang di selenggarakan oleh KPU/KPUD .
Bahwa rakyat akan memilih Kolom Yang bergambar Pasangan Calon atau memilih Kolom Kosong yang tidak bergambar adalah Hak Politik dari setiap Warga Negara yang di jamin oleh Konstitusi.
Oleh karena itulah , ketika masih cukup waktu hingga kick off Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020 nanti , saya berharap kepada pihak KPU Kota/ Kabupaten Semarang , Sragen , Boyolali , Grobogan , Wonosobo dan Kebumen di Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada Serentak Pada Tanggal 9 Desember 2020 secara meluas ,transparan , berimbang dan adil berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Semoga Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020 di Provinsi Jawa Tengah akan berjalan dengan lancar , damai dan demokratis tanpa mengabaikan Protokol Kesehatan COVID19.
Penulis: Wenny Edvandiarie
DPD Kongres Advokat Indonesia
Provinsi Jawa Tengah
Comment