by

Perlindungan Hukum Bagi Vulnerable Person

-Artikel-1,040 views

Wartaindonews – Tulisan ini menggunakan terminologi “kriminalisasi” dan “viktimisasi” untuk menerangkan seuatu keadaan dalam masyarakat, sebagai berikut:

Kriminalisasi (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) artinya proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.

Viktimisasi artinya proses yang menyebabkan seorang menjadi korban, termasuk hubungan antara korban dan pelaku, interaksi antara korban dan sistem peradilan, hubungan korban dengan kelompok-kelompok sosial dan institusi lain seperti media, kalangan bisnis, dan gerakan sosial.

Merujuk pada terminologi di atas, maka perenungan kita berikutnya adalah, bagaimana perlakuan yang pantas bagi manusia yang “di-kriminalisasi” dan  “diviktimisasi” tersebut. Lebih jauh lagi, ketika kita meletakkan hukum dalam fungsinya sebagai instrument perlindungan (legal protection), bagaimana perlakuan “hukum” bagi manusia yang  mengalami kriminalisasi atau viktimisasi.

Berikutnya, kata struktur (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti: cara sesuatu disusun atau dibangun, susunan, bangunan, yang disusun dengan pola tertentu. Struktural adalah segala hal yang berhubungan dengan “struktur”.

Judul tulisan ini menggunakan istilah “kriminalisasi struktural” dan “viktimisasi struktural”, berarti bahwa kriminalisasi dan viktimisasi tersebut terjadi dalam suatu tatanan, pada suatu pola, dan bisa saja dalam suatu sistem masyarakat. Subyeknya, manusianya, tetap sama, yakni seorang dalam kondisi “terdominasi”. Seorang yang berada di bawah tekanan  (pressure) kekuatan pihak lain dalam sistem di luar dirinya.

Manusia tidak otonom. Ke-dirian manusia terkait erat dengan ada dimana dirinya dalam stratifikasi sosial. Dia pada kedudukan dominan atau terdominasi. Ibaratkan dalam suatu komunitas masyarakat tersusun atas kelompok ekonomi kuat, menengah, dan jelata atau dalam suatu komunitas dia ada pada kelompok politik sebagai penguasa, rakyat menengah, atau rakyat biasa, dalam suatu korporasi dia adalah pimpinan, middle manager, atau bawahan.

Pada stratifikasi sosial ini, masing-masing manusia menjalankan peran sosial sesuai kedudukan sosialnya. Keadaan ini menyebabkan manusia tidak otonom, meski sebagai makhluk monodualis yang berjiwa-raga manusia memiliki nurani, hasrat, dan kehendak bebas yang asasi.

Struktur sosial tidak mungkin terhapuskan dalam masyarakat. Ada gradasi manusia berdasarkan kehormatan, kemampuan, kekayaan, dalam suatu sistem sosial; sehingga kriminalisasi dan viktimisasi struktural merupakan suatu fenomena hukum yang sering terjadi. Pada suatu dugaan Tindak Pidana Korupsi dan tersangka tidak sendiri, dapat saja dia dibawah dominasi perintah atasannya sehingga tidak otonom untuk menentukan tindakannya sendiri. Dalam hal ini, dia bagian dari struktur organisasi.

Pada Kebijakan Publik yang diambil oleh Kepala Daerah, seringkali menjadi isu hangat untuk diseret ke meja hijau. Paradigma bahwa tersangka harus dilihat sebagai pelaku kejahatan, yang lantas pada tingkat penyidikan sudah dijustifikasi sebagai penjahat, perempuan dan anak pelaku terror diberi label teroris. Persoalan domestic deviant culture tidak lantas menyebabkan seseorang adalah pelaku kejahatan utama. Dunia pelayanan kesehatan diwarnai fraud dengan institusi terkait, dapat menyebabkan seorang dokter mengalami justifikasi, karena dia juga bagian dari suatu system.

Lalu dimana fungsi Perlindungan Hukum? Pada kondisi kriminalisasi structural dan viktimisasi structural ini, penulis menemukan adanya kaum rentan (Vulnerable Person).

Bagaimana mungkin hukum dapat bermuara pada keadilan, jika vulnerable person ini diabaikan? Di tingkat litigasi, persoalannya adalah benar atau salah. Tetapi lebih dari persoalan benar atau salah tersebut juga terbungkus “nilai manusia” dengan segala kompleksitas ke-diri annya sebagai bagian dari suatu system sosial yang terstruktur. Sebagai bangsa yang beradab, advokasi hukum merupakan kunci agar hukum menjadi instrument perlindungan yang nyata. Pencapaian keadilan bukan dibangun di atas prasangka, asumsi, dan justifikasi.

Perlindungan hukum bagi vulnerable person atas adanya kriminalisasi dan viktimisasi struktural dapat dilakukan dengan:

  1. Advokasi, sosialisasi, dialektika hukum,  di berbagai komunitas masyarakat.
  2. Secara sektoral, revitalisasi fungsi Satuan Pengawas Internal di setiap badan hukum (corporate) secara berkesinambungan karena semakin modern, berbagai modus dapat terjadi dengan teknik yang lebih maju dan kompleks.
  3. Mengupayakan penyelesaian perkara dengan musyawarah – mufakat sebagai cermin kearifan ideologi bangsa.
  4. Penguatan fungsi unit operasional pelaksana di daerah, serikat pekerja, asosiasi profesi, dan komunitas keahlian.
  5. Mediasi penal sebagai pilihan dalam penyelesaian perkara.
  6. Perbaikan Sistem peradilan pidana yang ramah terhadap pelaku maupun korban tanpa harus mengabaikan kepastian hukum.
  7. Rehabilitasi sosial dengan pondasi nilai kemanusiaan dan keadilan sehingga siapapun dapat kembali hidup layak di tengah masyarakatnya.

 

Dr. Yovita Arie Mangesti, SH,MH 

Assosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia

Kontributor

Comment

Leave a Reply