by

Perjanjian Dengan Iblis, Minum Darah Ayam Cemani & Sperma, di Acara Karma Balik

-Nasional-852 views

Wartaindonews, Solo – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru ini memberikan sanksi teguran pada program Karma Balik yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta.

Dari pantauan KPI Pusat, program ini telah menanyangkan adegan yang mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Berdasarkan siaran pers KPI yang diunggah dalam Instagram @kpipusat pada Sabtu, (29/029) begini penjelasan KPI.

Pelanggaran yang dimaksud KPI merupakan pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis untuk tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik. Dengan melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma yang disiarkan pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB.

“Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di”bip”, konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara “sper…”. Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi. Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo sebagaimana dikutip dari laman resmi KPI, Jumat (28/02/2020).

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

 

 

Source : ira nur aini – HerStory, Jakarta

Kontributor

Comment

Leave a Reply