Wartaindonews, Jakarta – Dua pelaku jaringan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor masing-masing dilakukan Y perempuan berusia 28 tahun dan GG laki-laki berusia 30 tahun yang diungkap Satuan Reserse Umum (Satreskrimum) Polres Bogor terancam pidana 15 tahun penjara.
Mengingat perbuatan dan tindakan dua pelaku memperdagangkan anak-anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, KOMNAS Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus perdagangan manusia melalui prostitusi ini dan untuk penegakan hukumnya, KOMNAS ANAK sebutan lain dari KOMNAS Perlindungan Anak juga akan berkoordonasi dengan Polres Bogor.
“Bagi siapapun yang memfasilitasi dan memanfaatkan anak-anak untuk tujuan mencari keuntungan, tidak ada kata kompromi dan Damai”. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan pasal 2 UU RI Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantadan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto UU RI Nomor : 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 296 KUH Pidana, pelaku terancam 15 tahun penjara dan meminta Polres Bogor menempatkan kasus prostitusi online sebagai tindak pidana khusus dan luar biasa.
Disamping itu, dengan terbongkarnya kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak segera Bupati dan Walikota Bogor untuk menjadikan kasus ini menjadi masalah prioritas yang harus segera ditangani.
Sesungguhnya, terbongkarnya kasus prostitusi anak ini bukanlah untuk yang pertama sekali. Kasus ini sudah sering terjadi, hanya saja penanganannya masih sangat lambat sekali, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Studio KOMNAS ANAK TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Minggu (27/10/2019)
Y dan GG diketahui sebagai mucikari memasarkan perempuan-perempuan muda yang masih tergolong usia anak kepada pelanggannya melalui WhatsApp. Keduanya berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Selasa 15 Oktober sekitar pukul 19.40 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga meminta keterangan dari anak yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang melalui modus operandi kedua mucikari memasang foto-foto anak-anak usia sekitar 14-16 tahun di akun media sosial , kemudian pelaku berkomunikasi dengan pelanggan lalu kemudian mengantarkan korban ke hotel yang sudah dipesan ungkap, Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni kepada sejumlah wartawan Rabu 23 Oktober di Mako Polres Bogor.
Menurut AKBP M. Joni, saat penangkapan, Satreskrimum Polres Bogor mengamankan kedua pelaku dan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial serta menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio dan uang sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus ini, pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang dan atau bahkan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, demikiam Arist menjelaskan. (hms)
Comment