Wartaindonews, Malang – Di masa penerapan New Normal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pelestarian Dan Pengelolan Cagar Budaya. Meskipun FGD digelar saat masa pandemi, tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Para peserta di cek suhu tubuh, diwajibkan memakai masker dan tetap pemberlakuan phisyical distancing.
Perlu diketahui, per 1 Januari 2020 segala kegiatan kebudayaan diprakarsai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kebudayaan yang memiliki tiga seksi yakni
seksi kesenian, seksi cagar budaya dan museum, seksi sejarah dan nilai tradisi. Tujuan pelaksanaan dari diskusi ini adalah untuk bersama-sama mewacanakan sistematika turunan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya yang pada akhirnya dibentuk dalam Peraturan Walikota Malang.
Cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang penting demi memupuk kesadaran jati diri bangsa dan mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa demi masa depan. Benda cagar budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas dan tidak terbarui. Tidak menutup kemungkinan banyak kepentingan-kepentingan di dalam pemanfaatan cagar budaya. Oleh sebab itu perlu adanya pelestarian dan perlindungan hukum dalam pengelolaannya.
“Untuk melestarikan cagar budaya tidak mudah dan tidak murah. Perlu tahapan-tahapan yang harus dilalui dan perlu adanya payung hukum sehingga dapat mengurangi ancaman kerusakan” ujar Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya, Agung H Buana dihadapan para peserta yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait, komunitas, pemerhati cagar budaya dan volunteer cagar budaya. Rabu (15/7/2020).
Lebih lanjut, pria lulusan S2 Ekonomi Pembangunan Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa perlu adanya sinergi bersama semua pihak agar cagar budaya dapat terjaga kelestariannya. Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang memilki kewenangan dalam pemberian ijin pembangunan gedung yang diduga cagar budaya, Dinas Lingkungan Hidup dalam penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah. Pada intinya pelestarian cagar budaya tidak dapat dilakukan sendiri.
Hal senada juga diungkapkan Arkeolog sekaligus pemateri M.Dwi Cahyono yang mengatakan bahwa berdasarkan amanah Undang-undang No 11 Tahun 2011 Tentang Cagar Budaya menyinggung mengenai konservasi yakni kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan suatu objek agar dapat bertahan lebih lama dan kulturnya tetap terpelihara. Kegiatan ini meliputi pemeliharaan (maintenance), preservasi (preservation), pemugaran (restoration), rekontruksi (reconstruction) dan adaptasi (adaptation).
“Semua pihak perlu bersama-sama dan bersinergi dalam pelestarian cagar budaya karena sekecil apapun peninggalan masa lampau merupakan amanah, kemungkinan alih pada cagar budaya dapat terjadi pada alih kepemilikan, alih fungsi dan alih bentuk” tambah pria yang juga budayawan ini.
Konsekuensi pengalihan cagar budaya ini terdapat beberapa alternatif yang mungkin terjadi yakni kemungkinan cagar budaya tetap lestari atau malah mengalami perubahan yang berdampak bagi pengubahan bentuk baik sebagian maupun keseluruhan. Lebih parahnya pengubahan bentuk cagar budaya berakibat terjadinya kerusakan dan menyirnakan kelestariannya. Hal ini yang perlu diantisipasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika yang turut hadir mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian cagar budaya agar dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat terus bermanfaat.
Pria asal Bali ini pun sangat mengapresiasi penyusunan ranperwal cagar budaya sebagai produk turunan dari peraturan diatasnya.
“Sebagus apapun peraturan daerah disusun tetap memerlukan peraturan dibawahnya yang mengatur secara detail dan terperinci mengenai mekanisme dan pelaksanaannya, namun demikian penyusunan ranperwal ini tetap harus hati-hati, matang dan sarat informasi” pungkas beliau.
Acara dilanjut dengan sesi diskusi yang dibagi menjadi 3 kelompok yakni kelompok tata cara administrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya. Semua saling berpendapat dan menyampaikan aspirasi demi pemajuan cagar budaya. Melalui FGD ini semoga peraturan walikota dapat terlaksana dengan baik dan tidak merugikan semua pihak. (Hariani)
Comment