by

Pengusaha Cengkeh Tembaki Gedung Pengadilan Agama Sragen

-Daerah, Kriminal-1,148 views

Wartaindonews, SRAGEN – Kecewa dengan keputusan persidangan, seorang pengusaha cengkeh, Surianto, melakukan teror. Dia menembaki gedung Pengadilan Agama Sragen, Jawa Tengah, di Jalan dokter Sutomo Nomor 3a Kampung Sine Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen, dengan senjata api, Sabtu (30/3/2019).

Surianto yang merupakan warga Dukuh Somomulyo, RT 14, Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, tidak beraksi sendiri.

Dia ditangkap beserta rekannya yaitu Totok Setiawan (25) warga Dukuh Pelang, RT 01, Desa Seloromo, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan tersangka melakukan penembakan tersebut karena kecewa atas putusan Pengadilan Agama.

“Penembakan terhadap kaca kantor Pengadilan Agama Sragen ini terjadi Sabtu, 30 Maret, lalu,” ujar Yimmy di Mapolres Sragen kepada awak media, Kamis (4/4/2019).

Yimmy menjelaskan, saat kejadian kantor Pengadilan Agama dijaga oleh dua orang penjaga malam. Mereka pula yang melaporkannya ke Polres Sragen.

“Kaca yang menjadi sasaran Surianto ialah ruang ranitera dan kaca di lobby,” tambah Yimmy.

Saat melakukan olah TKP, di bawah lubang tersebut terdapat pecahan kaca dan peluru. Hasil olah TKP ini kemudian digunakan penyidik Polres Sragen untuk penyelidikan. “Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata mengarah kepada saudara Surianto dan Totok. Suryanto ternyata sedang berperkara di Pengadilan Agama,” lanjut Yimmy.

Barang bukti berupa senjata angin laras panjang jenis PCP warna hitam berpopor kayu warna coklat dengan peluru jenis Samiang ukuran 5.1 mm.

Kemudian satu unit mobil avanza warna silver bernomor polisi AD 9015 SN sebagai sarana yang dipergunakan pelaku ke tempat kejadian. Ada pula dua lembar daun pintu jendela dan serpihan peluru.

“Pasal yang dikenakan pasal Undang-undang Terorisme karena menimbulkan aksi teror dan kekerasan terhadap institusi,” Lanjut Yimmy.

Pelaku dikenakan pasal 6 UUD Terorisme dan atau Pasal 170 KUHP melakukan perusakan terhadap barang dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.

Yimmy mengatakan saat ini senjata yang digunakan pelaku dilaporkan kepada laboratorium forensik di Semarang bersama proyektil yang ditemukan di lokasi.

 

Tribun News

Kontributor

Comment

Leave a Reply