by

Pengajuan Gugatan Lagi, Sebagai Strategi Agar Obyek Sengketa Tetap Dalam Status Quo Lanjutan – Tipu Muslihat Mafia Tanah Terhadap Masyarakat Tak Paham Hukum (III)

-Artikel-491 views

Tidak menyerah sampai disitu, Asri mengajukan gugatan lagi ke PN Surakarta, untuk menggugat Si Ayu sebagai Tergugat I (dahulu Pelawan), Yusny Tergugat II dan Kusro suaminya sebagai Tergugat III, Notaris PPAT nya sebagai Tergugat IV serta pihak BPN sebagai Turut Tergugat.

Dalam gugatan Asri tersebut, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan eksepsi tentang konpentensi relatif terhadap Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tidak berhak menangani perkara ini dengan alasan : Tergugat I beralamat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Namun Eksepsi tentang Kompetensi relatif tersebut ditolak oleh Majelis Hakim, dan perkara tetap dilanjutkan di PN Surakarta.

Akan tetapi putusan PN Surakarta menolak gugatan Asri dengan “Nebis in Idem” yang artinya “seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama”.

Risiko Memberikan Kesaksian Dalam Persidangan Yang Berbeda.

Melihat dalam proses persidangan tersebut, tercatat dalam putusan Majelis Hakim, ada salah satu saksi dari Tergugat I yang memberikan keterangan berbeda dalam obyek kesaksian yang sama di PN Surakarta dalam pokok perkara yang berbeda. Hal ini digunakan oleh Asri untuk melaporkannya di Polres Surakarta atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya di PN Surakarta. Dari situlah akhirnya timbul kesepakatan perdamaian antara Asri dengan Si Ayu, Yusny dan Suaminya dengan syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak.

Demikian kisah kasus yang berawal dari masyarakat tak paham hukum, yang hampir hilang hak atas tanahnya, telah dibantu oleh seorang pengacara, malah mengkhianati pengacaranya dengan pemufakatan jahat antara dia dengan si mafia tanah, yang terbujuk agar tidak memberikan success fee kepada si pengacara.

Sebuah pembelajaran kasus hukum yang begitu pelik dan sedemikian panjang memakan waktu dan energi dari seorang pengacara perempuan yang berjuang tanpa lelah sejak medio 2015, baru bisa selesai perjuangan kasusnya di medio 2020.

 

Oleh : Danny T.Susetyo

Kontributor

Comment

Leave a Reply