Wartaindonews, Sragen – Antisipasi adanya money politic (politik uang) jelang Pilkades serentak pada September 2019 di Kabupaten Sragen, Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama jajaran Forkopimda melakukan “Penandatanganan MoU Satgas Anti Money Politic Kab. Sragen tahun 2019” yang berlangsung di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (01/7/2019).
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Sekda Sragen Tatag Prabawanto, Camat, Lurah/Kades, perwakilan ASN, TNI dan POLRI Kab. Sragen.
Tujuan penandatanganan nota kesepahaman Satgas Anti Money Politic dalam rangka memperkuat Sinergitas Kerja Sama antar Stake Holder terkait, guna mewujudkan Pilkades Tahun 2019 yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan pihak yang berusaha mempengaruhi pemilih dengan pemberian uang maka diancam dengan hukuman pidana.
“Tidak hanya pemberi saja, masyarakat yang menerima juga bisa dijerat hukum.” tegas Bupati.
Pihaknya berharap dengan adanya satgas pada pilkades serentak di sejumlah 167 desa di Kabupaten Sragen, tidak ada politik uang dan berjalan dengan aman.
Selain itu juga Bupati juga menginginkan pelaksanaan Pilkades Serentak Kab. Sragen mampu menjadi contoh Pilkades yang bersih, jujur, adil dan transparan di tingkat Provinsi Jawa Tengah bahkan Nasional.
“Termasuk menghilangkan keberadaan botoh yang biasanya turut meramaikan setiap gelaran Pilkades,” pungkas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan batas waktu tugas Satgas Anti Money Politic Pilkades Tahun 2019 Kabupaten Sragen, berlangsung mulai dari ditetapkannya Calon Kepala Desa sampai Hari Rabu tanggal 25 September 2019 Pukul 24.00 WIB.
“Apabila terjadi pelanggaran money politic atau bahkan tangkap tangan, setelah Pukul 24.00 WIB akan diproses oleh Aparat Penegak Hukum,” pungkas Bupati.
Bupati juga berpesan kepada Komandan Kodim 0725/Sragen, Kapolres Sragen, Komandan Subdenpom, dan Danyon 408 agar mengkondisikan anggota TNI-PORLI untuk bersikap netral.
Dan untuk Kepala OPD untuk mengkondisikan ASN untuk melaksanakan pengawasan partisipatif.
“Berlaku netral, dalam hal ini Dilarang untuk menjadi tim sukses salah satu calon kades, memungut biaya dari calon kades, menghadiri deklarasi, menjadi narasumber, foto bersama calon kades dan mengikuti simbol tangan sebagai bentuk keterpihakan salah satu calon.” tegas Bupati.
Dalam kesempatan ini, pihak yang melaksanakan Penandatanganan MoU Satgas Anti Money Politic Pilkades Serentak 2019 diantaranya, Pemkab Sragen oleh Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, jajaran Forkopimda Sragen meliputi Kejaksaan Negeri oleh Kepala Kajari Syarief Sulaeman Nahdi, SH.,MH, Polres oleh Kepala Polres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Kodim 0725 / Sragen oleh Dandim Letkol Kav Luluk Setyanto dan Komandan Sub Denpom IV/4-1 oleh Kapten Cpm Eko Heriyanto. (Red)
Comment