by

Penadah Mobil Diringkus Tim Resmob Suropati Polres Kota Pasuruan

-Hukum-850 views

Wartaindonews, Pasuruan – Tim Resmob Suropati pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 terjadi penggerebekan sekitar pukul 18.00 Wib di Sebuah rumah yang terletak di Dusun Ranggeh Barat RT 3, RW 3 Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, dengan keberhasilan Tim Resmob Suropati ungkap kasus tindak pidana penadah mobil hasil kejahatan diwilayah Cirebon.

Pada hari Selasa, 09 Juli 2019 sekira pukul 17.00 Wib H.Anisul Fuad yang beralamat di Bumi Asri Pamijahan RT.16 RW.03 Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon telah melaporkan Holis dalam penggelapan mobil Avanza tahun 2010 warna hitam.

Atas kerjasamanya Polres Cirebon yang dibantu oleh Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengamankan Aris Felani 30 tahun warga dusun Ranggeh Barat RT.3 RW.3 desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Aris Felani diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna Hitam Nopol Terpasang : L-1019-PY Noka : MHFM1BA3JAK203172 Nosin : DE98424. Mobil tersebut atas nama IR Dede Sumitro M Alamat Kabupaten Indramayu.

Holis dengan modus meminjam mobil kepada H.Anisul Fuat selama 2 (dua) hari, akan tetapi hingga saat jatuh tempo kendaraan belum juga di kembalikan hingga saat ini. Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), guna penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan resmob suropati dan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30 WIB Tim Resmob Surapati mengamankan Aris Felani diduga sebagai penadah mobil kejahatan yang disimpan di rumahnya yang terletak Dusun Ranggeh Barat RT.3 RW.3 desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan dikarenakan dirinya menguasai, membawa, menyimpan dan memililiki 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna Hitam Nopol Terpasang : L-1019-PY Noka : MHFM1BA3JAK203172 Nosin : DE98424 yang di ketahui mobil tersebut dari hasil penggelapan. Selanjutnya Sdr Aris Felani dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna Hitam Nopol Terpasang : L-1019-PY Noka : MHFM1BA3JAK203172 Nosin : DE98424 dibawa ke polres dan koordinasi dengan Polres Cirebon,
kemudian tersangka dan mobil diserahkan oleh Kasat Reskrim Pasuruan kota untuk di proses oleh Polres Cirebon. (Tatak Wiyono)

Kontributor

Comment

Leave a Reply