Wartaindonews, Sragen – Babinsa Desa Brangkal Serma Sarto melaksanakan pendataan warga binaan akibat dampak Covid-19. pendataan sesuai instruksi pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi dan kabupaten, jadi pendataan tersebut bertujuan untuk mengkaver pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang dirumahkan dan tidak mendapat gaji. Seluruh pekerja yang di PHK dan dirumahkan telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mendapatkan kartu Pra Kerja. Data tersebut lengkap dengan nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan. (11/4/2020)
Kades Suratmin menyampaikan bahwa pemerintah Desa Brangkal Kec.Gemolong Kab.Sragen sedang mendata warganya yang di-PHK akibat wabah virus Corona (COVID-19)”, ucap Suratmin.
” Sementara untuk pekerja yang di PHK,pihaknya akan mengajukan kepada pemerintah kabupaten agar yang bersangkutan mendapatkan dan masuk dalam program kartu pra kerja atau dilibatkan dalam program padat karya. Sedangkan untuk yang statusnya di rumahkan, masih ada kesempatan dirinya bakal dipanggil kembali untuk bekerja jika pandemi covid-19 telah usai dan situasi kembali normal”, Suratmin menambahkan.
” Melalui pendataan tersebut pemerintah bisa langsung mengeksekusi kebijakan kartu pra perkerja atau bantuan bagi pekerja yang mengalami PHK akibat COVID-19. Karena masyarakat sangat membutuhkan bantuan saat ini”, pungkas Suratmin.
Para peserta yang didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada, salah satunya seperti berusia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan oleh perusahaan. Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program keluarga harapan (PKH). (Suripan/Ririn SDN)
Comment