Wartaindo.news – Tanjungpinang. IB, adalah seorang narapidana narkoba di Lapas Khusus Narkotika Kelas 2 A Tanjungpinang di Batu 18 Kijang, yang menyewa seorang pembunuh bayaran dari Batam. Untuk membunuh jaksa di Kejari Bintan bernama Dicky Saputra.
Pembunuh bayaran itu berinisial RS (25), mantan napi alias residivis yang dikenal IB saat sama-sama menjadi penghuni tahanan di Lapas.
“Dari dalam Lapas, IB menghubungi RS melalui telepon. Menyampaikan spesifikasi target yang akan dibunuh, yaitu jaksa Dicky Saputra.
Dia bayar dimuka Rp5 juta untuk operasional. Dan, Rp10 juta lagi akan dibayar setelah pekerjaan selesai,” kata Wakapolres Tanjungpinang Kompol Joko didampingi Kasatreskrim AKP Efendri Ali di konferensi pers, Jumat (15/3/2019).
Mendapat orderan itu, RS yang berada di Batam meluncur ke Tanjungpinang, Sabtu (10/3/2019). Dia langsung ke Jalan Bakar Batu Tanjungpinang, mengambil mobil, dan pistol yang disediakan IB melalui perantara (DPO).
Rencana aksi RS tercium polisi dan ditangkap, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 10.00 di simpang Pamedan A Yani.
Sumber: Suarasiber
Comment