Wartaindonews, JAKARTA – Dalam rangka mempersiapkan Angkutan Lebaran Tahun 2019/1440 H, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019.
Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional pada masa angkutan lebaran Tahun 2019 maka Ditjen Hubdat melakukan pengaturan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik.
“Mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan pembatasan operasional terhadap mobil barang dan penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Untuk pembatasan operasional mobil barang berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional pada tanggal 30 Mei 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB; dan tanggal 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Dirjen Budi juga menyampaikan ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan operasional mobil barang meliputi:
- Terbanggi Besar-Bakauheni
- Jakarta-Tangerang-Merak
- Jakarta Outer Ring Road
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
- Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Purwakarta-Bandung-Cileunyi
- Krapyak-Jatingaleh, Semarang
- Jatingaleh-Srondol, Semarang
- Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang
- Semarang-Solo
- Solo-Ngawi
- Ngawi-Kertosono
- Kertosono-Mojokerto
- Mojokerto-Surabaya
- Surabaya-Gempol
- Gempol-Pandaan
- Gempol-Pasuruan
- Pasuruan-Probolinggo
- Pandaan-Malang
(Tutty/Londho)
Comment