Wartaindonews, Gowa – Polres Gowa kini memasang papan hak kepemilikan atas tanah yang berada di Kelurahan Malino Kecamatan Tinggimoncong Kab. Gowa, Minggu (21/07) siang.
Pemasangan papan Kepeklmolikan ini dilakukan sebagai wujud ketegasan Polres Gowa dalam menjaga aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mengingat sebelumnya lahan seluas 2 Ha ini sempat digunakan oleh beberapa masyarakat untuk mendirikan bangunan tanpa izin.
Selain itu, papan Kepemilikan ini juga dipasang untuk menyampaikan masyarakat bahwa tanah tersebut sah secara hukum milik Polres Gowa sesuai dengan sertifikat nomor 126 tahun 1992 yang telah dikuasai, seiring dengan proses pemagaran yang saat ini tengah dilakukan.
“Papan Kepemilikan ini kami pasang sebagai upaya untuk menjaga aset negara sekaligus sarana untuk memberitahu masyarakat bahwa tanah ini sah milik Polres Gowa,” ujar Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi saat dikonfirmasi, Minggu (21/07) siang.
Adapun lahan seluas 2 Ha ini akan dimanfaatkan Polres Gowa untuk membangun Mess, dimana sebelumnya lahan ini merupakan milik Polda Sulsel yang dijadikan Pos PJR, namun kini telah diserahkan dan masuk ke dalam SIMAK BMN Polres Gowa. (SDN)
Comment