by

Pelaku Pembunuhan di Sekadau Ternyata Kepala Sekolah Dasar

Wartaindonews, Sekadau – Kepolisian Resort Sekadau Kalimantan Barat akhirnya menetapkan SR sebagai tersangka pelaku pembunuhan korban bernama Santi alias Wati, yang mayatnya di temukan hanya tinggal tulang belulang di komplek Pasar Baru Sekadau beberapa waktu lalu.

SR di ketahui Kepala Sekolah SD (Sekolah Dasar) di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Sekadau.

Press Release yang di laksanakan di Aula Mapolres Sekadau pada rabu (9/10/2019)lalu dengan awak media, Kapolres Sekadau AKBP Anggon Tarmizi Salazar, S.I.K menerangkan, pihaknya resmi menetapkan SR sebagai tersangka atas dasar penyidikan, penyelidikan dan keterangan saksi -saksi.

Pelaku tega menghabiskan nyawa korban lantaran korban katanya memeras, kerena korban mengetahui hubungan gelapnya dengan teman korban bernama Susan, tersangka menghabisi korban dengan tangan kosong. Korban dipukul di bagian rahang, kemudian belakang kepala dan ditendang berkali-kali,” ungkap Kapolres.

Anggon melanjutkan, korban sempat melakukan perlawanan. Sebab, kancing baju dinas pelaku bagian atas terlepas, serta terdapat sobekan pada lengan baju dinas.

“Terdapat luka pada tangan pelaku diduga akibat perlawanan korban,” ucap Kapolres.

Sebelum melakukan perbuatan yang melawan hukum, pelaku dan korban sudah berjanji bertemu di TKP, sekitar pukul 15.30 pada 17 September lalu, setelah bertemu pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, Polisi tidak hanya berdasar pada pengakuan pelaku,” sambung Kapolres

Pengembangan penyidikan termasuk mencari keberadaan handphone merk milik korban. Kapolres juga menghimbau jika ada masyarakat atau siapaun yang menemukan hp korban agar menyerahkan kepada pihak kepolisian.

“Sebab kalau handphon nya dijual, nanti saat dinyalakan akan terlacak nomor I ME nya oleh kami. Daripada muncul masalah baru, kami imbau kalau ada yang menemukan segera serahkan ke polres,” pesan Anggon.

Iptu M Ginting selaku Kasat Reskrim Polres Sekadau menambahkan, pelaku diketahui menjalin hubungan gelap dengan Susan dan tinggal satu kost yang merupakan masih sepupu korban, hubungan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu setengah tahun.

“Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena pelaku ada membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban,” ujar Ginting.

Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, tuturnya singkat. (Hms)

Kontributor

Comment

Leave a Reply