Wartaindonews, Solo – Kantor Hukum Asri Purwanti & Partners sekitar akhir April 2022 yang lalu didatangi +/- 15 orang korban arisan online dan lelang arisan GET. Mereka meminta tolong kepada Asri untuk menguruskan uang arisan mereka yang diduga digelapkan oleh sepasang suami istri yaitu DUS dan BH warga Mojosongo, Jebres, Surakarta sebagai koordinator arisan atau yang disebut sebagai Administator Arisan.
Berawal dari pertemuan terlapor DUS dengan teman-temannya (para korban arisan online) pada saat acara reuni sekolah. DUS mengajak teman-temannya untu karisan yang dikoordinir oleh Terlapor, yang berujung keranah hukum. Perwakilan 13 orang korban arisan online tersebut melalui kuasa hukumnya Asri, dkk mengadukan DUS ke Polresta Surakarta pada tanggal 27 April 2022 yang lalu. Hal ini merupakan tindak lanjut langkah para korban pada tanggal 25 April 2022 yang pada waktu itu menggerudug ke rumah Pelaku, dan membawa Pelaku untuk difasilitasi di Polresta Surakarta.
Respon cepat dari Pihak Polresta Surakarta telah mencoba memfasilitasi untuk mempertemukan DUS dan BH dengan para korban untuk dilakukan mediasi sebagai langkah restorative justice pada Selasa, 9 Mei 2022 namun gagal tidak ada titik temu. Selanjutnya Penyidik Rabu, 10 Mei 2022 memanggil beberapa korban arisan online yang telah mengajukan pengaduan tersebut untuk diperiksa dimintai keterangan oleh Penyidik. Hingga Rabu kemarin, pemeriksaan para korban belum seluruhnya selesai dilakukan dan akan segera ditindak-lanjuti, Kerugian para korban seluruhnya ditaksir mencapai Rp.1,5 milyar sampaiRp.2 milyar, dibawa kemana uang tersebut atau digunakan untuk apa uang tersebut, itu yang perlu kita selidiki lebih lanjut, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Penyidik. Para korban juga harus berhati-hati jangan terpancing omongan manis Para Pelaku yang katanya menjanjikan akan menjual rumah subsidi yang hanya senilai 150-200 juta saja dan para pelaku pada saat itujuga menyampaikan jika kedua orang tua para pelaku tidak ikut bertanggung jawab dikarenakan itu urusanpara pelaku, padahal pada saat pertemuan pertama pada tanggal 25 April 2022 malam hari di Polres Solo saat diamankan sampai jam 03.00 pagi Para Pelaku menyampaikan jika Orang Tua Para Pelaku ikut bertanggungjawab dan menjanjikan Permasalahan ini nantinya diselesaikan pada tanggal 10 Mei 2022.dengan adanya janji tersebut Para Pelaku dilepas karena akan ada penyelesaian masalah dari Para Pelaku, akan tetapi pada pertemuan kemarin Para Pelaku menyampaikan hal yang berbeda sehingga membuat para korban marah. Kita harus bertindak secara hati-hati (prudent), perlu check & re check, apakah benar sumber pembayaran/ pengembalian dana nantinya dari penjualan rumahnya? Apakah sudah dilakukan penilaian terhadap obyek rumahnya oleh independent appraisal ? Berapa nilai rumahnya berdasarkan nilai appraisal? Apakah sertipikatnya benar-benar ada ditangan Pelaku atau masih ditangan pihak ketiga (bank/pegadai) dalam posisi masih terikat sebagai jaminan kredit? Butuh waktu berapa lama untuk dijual dengan harga wajar? Itu semua yang perlu dipertimbangkan oleh Para Korban, demikian tutur Asri.
Kalau Para Pelaku minta dengan syarat Para Pelapor harus mencabut laporannya lebih dulu, itu diduga hanya untuk mengelabui Para Korban karena ada mekanismenya untuk menempuh restorative justice guna mencapai kesepakatan perdamaian, demikian tandas Asri saat mendampingi para korban di kantorPolresta Surakarta.
Asri yang waktu itu ditemani tim kuasa hukum Bayu Firdaus, Danny dan Davis saat lapor di SPKT Polres Surakarta, Asri menyampaikan bahwa Para Pelaku meminta Para Korban arisan online maupun lelang online tersebut dengan beberapa rekening atas namaPara Pelaku yakni Suami Istri tersebut dan Asri juga meminta agar rekening para Para Pelaku yang sudah dikantongi oleh Penyidik segera diblokir agar tidak ada korban selanjutnya. Demikian komentar Asri didampingi Yudi anak magang dari FH.UNS. (dts)