Wartaindonews, Bengkalis – Dengan menyamar jadi pembeli, Buser Polsek Pinggir berhasil menangkap pengedar Sabu dan dua orang rekan-rekannya di tempat yang berbeda, Sabtu (01/02/2020), sekira pukul 00.05 WIB.
Ketiga pria tersangka penyalahgunaan Narkoba Sabu ini berinisial, yang pertama RIV (26) warga Kota Medan, ditangkap di Gudang Log Yard HKI Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir-Bengkalis (TKP 1). Yang kedua JUP (46) warga Desa Pinggir, ditangkap di Jl. Melati RT.04/RW.03 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir-Bengkalis (TKP 2). Yang ketiga JUN (44) warga Jl. Lintas Sumatera Pekanbaru – Duri, ditangkap di Jl. Lintas Sumatera Pekanbaru – Duri Kel Balairaja Kecamatan Pinggir-Bengkalis (TKP 3).
Barang bukti yang diamankan, dari tersangka RIV berupa 2 paket kecil Sabu dibungkus plastik bening, 1 unit HP Samsung lipat warna hitam dan 1 unit HP android Vivo warna hitam. Dari tersangka JUP berupa 4 paket Sabu dibungkus plastik bening. Dan dari tersangka JUN berupa 1 unit HP Samsung warna putih.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A SH, MH mengungkapkan kronologis penangkapan ke awak media melalui Kasi Humas Bripka Juanda Marpaung.
“Jum’at (31/01/2020) jam 6 sore, Tim Opsnal Polsek Pinggir dapat info dari masyarakat bahwa di TKP 1 sering terjadi transaksi Sabu. Kemudian Tim Opsnal menyelidiki dan mengamati gerak gerik pelaku yang dicurigai. Sekira pukul 23.00 WIB Tim melakukan Undercover buy dengan pelaku RIV. Dan pada hari Sabtu (01/02/2020) sekira pukul 00.05 WIB pelaku RIV datang membawa 2 paket Sabu, saat RIV akan menyerahkan paket Sabu tersebut dari tangan kanannya, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka RIV dan mengamankan barang bukti. Setelah diinterogasi, tersangka RIV menerangkan bahwa Sabu tersebut diperolehnya dari tersangka JUP”, ujar Juanda mengawali.
Kemudian Kasi Humas ini melanjutkan, “Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan sekira pukul 00.23 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka JUP di rumahnya (TKP 2) dan di rumah tersangka JUP ditemukan barang bukti berupa 4 paket Sabu. Setelah diinterogasi, tersangka JUP mengakui bahwa Sabu tersebut diperolehnya dari tersangka JUN, Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan sekira pukul 01.23 WIB tim opsnal berhasil mengamankan tersangka JUN di rumahnya (TKP 3)”, lanjut Juanda.
Diakhir, Kasi Humas ini menjelaskan, “Ketiga orang tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut hingga tuntas. Dan Kapolsek Pinggir mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi guna pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Pinggir”, pungkasnya. (hms/EHR)