Wartaindonews, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur mengamankan Lin Ayunda Sari (29) warga Perum Bidai, Batam, Kepulauan Riau yang simpan sabu di alat vitalnya.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo Selasa (11/2/2020) menyatakan, Janda cantik satu anak ini ditangkap di loby salah satu hotel di Surabaya sekitar pukul 21:00 WIB pada 18 Januari silam. Saat itu petugas melakukan pengintaian kepada pelaku dari Bandara Juanda.
“Petugas langsung melakukan pembuntutan terhadap pelaku ketika mendarat di Bandara Juanda. Pada saat pelaku akan melakukan cek in di hoteI tersebut, petugas Iangsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan,” terangnya.
Menurutnya, pelaku sudah dua kali menjadi kurir sabu, paket sabu yang pertama ia bawa langsung dari Johor Malaysia melalui kapal Fery untuk seseorang di Lapas Batam. Selanjutnya ia membawa sabu melalui jalur udara atas permintaan seseorang di Surabaya.
Meski sempat lolos dari petugas bandara Batam dan Juanda, namun wanita itu tidak bisa mengelabui petugas. Ia diamankan di loby salah satu hotel di Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 212, 81 gram yang dibungkus dalam 3 paket.
Kepada polisi ia mengaku, lolos dari pemeriksaan petugas bandara Batam dan Juanda karena sabu disimpan dalam kemaluannya.
”Pelaku merupakan tergolong modus baru. Guna mengelabui petugas, sabu yang dibawanya itu dimasukkan kedalam alat kelamin dan duburnya,” ungkap Heru.
Wanita yang juga menjadi terapis di Batam itu diupahRp15-20 juta dalam setiap pengiriman barang. Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan keluarga.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (hms)