by

Menteri Perhubungan Perlu Adanya Evaluasi Tiga Bulanan Tarif Ojek Online

-Nasional-966 views

Wartaindonews, JAKARTA – Menhub Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi tarif ojek online, sebagai implementasi dari langkah evaluasi tiga bulanan usai pemberlakuan tarif jasa transportasi berbasis pesan daring tersebut, adanya evaluasi tarif ini berdasarkan usulan kalangan pengemudi ojek online.

Ojek online itu kan dinamis, dan apa yang kita lakukan ini adalah usulan dari pengemudi. Menhub Budi Karya di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Budi menegaskan, selama ini aturan mengenai tarif ojek online itu juga diberlakukan atas dasar usulan dari para pihak pengemudi ojek online. Oleh karenanya, dia pun membantah tarif ojek online ditetapkan secara sepihak oleh Kementerian Perhubungan.

Maka kalau ada yang enggak percaya, itu bisa mereka tanya ke kelompok-kelompok pengemudi ojek online. Itu (tarif) mereka yang mengusulkan semua. Katanya

Tarif ojek online yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebelumnya terbagi dalam tiga zona.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, di mana tarif batas bawahnya sebesar Rp1.800 per kilometer. Sedangkan, tarif batas atasnya Rp2.300 per kilometer, dengan biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 sampai Rp10 ribu per 4 kilometer

Untuk zona II yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawahnya ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer dan tarif batas atasnya sebesar Rp2.500 per kilometer. Sementara biaya minimumnya adalah Rp 8.000 sampai Rp10 ribu per 4 kilometer.

Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, tarif batas bawahnya yakni Rp 2.100 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.600 per kilometer. Kemudian, biaya jasa minimalnya yakni sebesar Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu per 4 kilometer. (Iman)

Kontributor

Comment

Leave a Reply