by

Masyarakat Mengeluh Adanya Peternakan Bebek Ditengah Kampungnya

-Daerah-1,527 views

Wartaindo.news – Klaten. Beternak bebek/itik di rumah kerap dilakukan sebagian masyarakat di Indonesia. Bermodal lahan, pakan, dan beli bibit bebek/itik mereka sudah bisa memelihara hewan ternak, bebek contohnya. Hal ini kerap jadi pro dan kontra. Jika dianggap mengganggu dan tidak sesuai aturan, pelakunya bisa kena gugat dari tetangga lho.

Memang, beternak di rumah merupakan solusi untuk menekan biaya. Namun di balik itu, ada tanggung jawab berat yang harus diemban. Contohnya, mereka harus mengolah kotoran hewan ternak agar tidak mencemari lingkungan.

Selain itu bau menusuk dari kotoran dan hewan itu sendiri pun harus dijadikan perhatian serius. Dua hal itulah yang kerap menjadi masalah saat beternak di rumah.

Sanksi Beternak di Rumah Jika Dinilai Mengganggu. Jika peternak tidak meperdulikan kenyamanan tetangga-tetangganya bahkan hingga merugikan, mereka bisa kena gugatan secara Perdata. Hal ini yang tengah terjadi di Dusun Banjarjo, Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Beberapa warga sangat terganggu dengan peternakan bebek yang ada di Kampungnya.

Salah satunya NT (40) warga Banjarjo, Desa Dompyongan saat di jumpai Media Wartaindo.news menjelaskan, “kami sangat terganggu dengan adanya peternakan bebek yang ada ditengah kampung kami,” ucap NT.

Apa lagi rumah saya hanya berjarak sepuluh meter dari peternakan bebek melik mas HR ini. Kami merasa bau dan bila hujan, bau dari kotorannya sangat menyengat. Sampai dalam rumah saya dan setiap hari berisik suara bebek itu tidak ketinggalan, apa lagi di waktu malam hari.

bila bebek nya kaget pasti bersuara semua disitu terkadang kami sering merasa tidak nyaman. Karena mas HR ini memelihara bebek diperkirakan lebih dari 200 ekor untuk pas nya berapa saya tidak paham tetapi kami sangat terganggu sekali. Apa lagi bila ada penyakit-penyakit gitu kami takut bila penyakit unggas peliharaannya mas HR menular ke manusia, pungkasnya.

Sementara ST warga Banjarjo saat dijumpai membenarkan keterangan dari HT rumah saya jejer/sebelahan dengan kandang bebek/itik milik HR kalau bau nya terkadang nyengat banget tapi tidak sering. Mungkin karena rumah saya dengan kandang bebek milik HR ini berbatasan tembok tetapi kalau birisik nya itu memang setiap hari bahkan hampir setiap jam kita dengarkan berisik yang ditimbulkan oleh bebek-bebek ini, tetapi ya bagaimana lagi saya sebagai tetangga HR mau usaha ya silahkan saja tetapi ya tolong perhatikan lingkungan sekitar, tuturnya.

Sementara itu Haryono Ketua LSM Penjara Indonesia, saat dijumpai media Wartaindo.news 13 Febuari 2019 menerangkan, kami tidak melarang masyarakat berternak bebek, kami mendukung setiap masyarakat yang memiliki usaha rumahan. Tetapi ya harus ada aturannya jangan seenaknya sendiri. Mempelihara bebek tetapi mengganggu masyarakat sekitar itu kan tidak baik juga dan ingat ada sanksi nya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1368 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang berbunyi:

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya. Hal itu yang harus dipahami oleh para pengusaha unggas yang kandangnya ditengah kampung”

Kontributor

Comment

Leave a Reply