Wartaindo.news – Ditreskrimum Polda DIY menangkap seorang mahasiswa bernama Katon Bagas Setyari warga Ogan Kemiring Ulu Timur, Sumatera Selatan. Ia ditangkap, karena dilaporkan telah menguras uang dari ATM milik temannya sendiri senilai Rp 230 juta. Pelaku tergiur saat mengetahui terdapat 500 juta Rupiah di rekening teman kuliahnya.
.
Modus pelaku adalah dengan mencuri KTP, dan kartu ATM milik korban berinisial H-K yang juga teman kuliahnya. Lantas pelaku membuat surat kehilangan di kantor Polisi, dan mengaku dirinya adalah H-K.
.
Oleh pelaku, uang jarahan disimpan dalam deposito senilai Rp 115 juta atas nama orang tuannya, sisanya ia pakai untuk membeli kebutuhan pribadinya. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pemalsuan dokumen, dan pencucian uang.
Sumber – NET. Yogya