Wartaindo.news -Klaten 8 Februari 2019
Maraknya selepan/penggilingan padi yang beroprasi tidak memiliki izin tengah menjadikan sorotan LSM Penjara Indonesia. Salah satunya penggilingan padi yang beroperasi di Dusun Tegal Banjaran, Desa Dompyongan, Kacamatan Jogonalan, didesak untuk segera ditutup Sebab, selep dengan tidak punya UD ini milik Kuwat/Slamet itu tidak memiliki izin.
Desakan itu disampaikan oleh aktivis LSM Penjara Indonesia dengan akan mengitimkan surat pada Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani mereka, juga akan mengirimkan surat ke Camat Jogonalana serta akan kita tembuskan ke Ombusdman RI, DPRD Kabupaten Klaten, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten.
Ketua LSM Penjara Indonesia, Haryono dengan didampangi Sekertarisnya, Rosmanto. Saat dijumpai media ini di Kantornya Jl. Ki Ageng Gribik Km 11 Jatinom, 8 Febuari 2019 mengatakan selep yang beroperasi di Dusun Tegal Banjaran, Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, itu tidak mengantongi izin.
Selep milik Saudara Kuwat/Slamet itu tidak memiliki izin gangguan, IMB, dan SIUP. “Selep di Dompyongan itu tidak berizin, ujar Haryono. kami akan segera mengirimkan surat dan mendesak pada bupati untuk menutup, dan surat juga kami sampaikan pada Camat Jogonalan, ” katanya.
Menurut Haryono, sebelum selep itu mengantongi izin, pengelola selep tidak boleh beroperasi. Karena kelengkapan perizinan penggilingan padi tidak ada. “Tidak ada dokumen amdal,” cetusnya saat ditemui Media ini.
Dalam perkara ini, terang dia, kantor kecamatan hanya menfasilitasi dan tidak dalam kapasitas penentu kebijakan. Camat diminta melaporkan hasil temuan penggilingan padi yang tidak memiliki izin ke bupati, karena selep padi itu sudah cukup lama.
“Intinya, kami mendesak pak camat koordinasi dengan Satpol PP Klaten untuk segera menutup selep bodong tersebut,” tuturnya. Haryono mengaku dari data yang ada, perusahaan penggilingan padi. di Desa Dompyongan itu ada 3 (tiga) selepan 1 di Dusun Tawangsari, 2 di Tempelsari/Krapyak etan, dari kedua penggilingan/selepan padi ini memiliki SIUP dan TDP bergerak dengan usaha perdagangan barang dan jasa tetapi ini penggilingan/selepan padi milik Saudara kuwat/Slamet ini jelas tidak memiliki izin berbeda dengan selepan yang ada di kedua Dusun, Desa Dompyongan itu.
Dengan adanya temuan LSM Penjara Indonesia ini, Haryono berharap Pemkab harus segera tutup penggilingan milik Kuwat/Slamet yang di Dusun Tegal Banjaran, Desa Dompyongqn.
Sebelum ada izin HO, IMB, dan Amdal, dan juga penggilingan ini sudah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentangan perizinan gilingan padi.
Sementara beberapa warga salah satunya GN 42, saat dijumpai media ini 8 Febuari 2019. saya sangat terganggu dengan adanya penggilingan padi ini karena dari awal yang bersangkutan akan membangun tempat usaha ini pun warga termasuk saya tidak pernah diajak Sosialisasi atau pun musyawarah terkait pembangunan penggilingan milik pak Kuwat/Slamet ini mereka dengan seenaknya dan tidak punya tatakrama main bangun saja padahal setau kami kan pembangunan itu harus ada Izin IMB setau saya dia tidak punya izin IMB, izin gangguan juga pasti tidak punya padahal ketika penggilingan itu beroprasi mesin disel nya berisik banget dan debunya sampai kemana-mana itu juga tidak baik untuk anak-anak pungkasnya
Tim Investigasi : Bowo-Wnp.
Comment