Wartaindo.news – Klaten, Permasalahan penambangan pasir masih menjadikan sorotan dan perhatian banyak pihak salah satunya LSM Penjara Indonesia yang selalu mengkritisi izin-izin penataan lahan yang melakukan penambangan pasir di Wilayah Kabupaten Klaten khususnya Kecamatan Kemalang, yang diduga masih banyak pemilik izin IUP-OP yang melakukan kecurangan dengan mencari keuntungan sepihak tanpa memperhatikan lingkungan dan aturan Perundang-undangan yang berlaku salah satunya tambang yang di Dusun Narum, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang ini PT. Farakindo Pratama Sejahterah, telah melakukan kegiatan tambang yang sudah berjalan kurang lebih 8 bulan ini.
Saya sangat menyayangkan dengan pelaku usaha tambang milik PT. Farakindo Pratama Sejahterah ujar Haryono Ketua LSM Penjara Indonesia. Mereka dengan seenaknya melakukan penambangan dengan tidak memperdulikan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara.
Mentang-mentang mereka punya izin yang dengan seenaknya bisa melakukan tambang di luar titik kordinat wilayah pencadangannya, kalau mereka yakin tambang mereka yang di Dusun Mendak, itu adalah sama dengan izin wilayah pencadangan PT. FPS kenapa kemarin pas ada anggota Krimsus Polda Jawa Tengah datang dan melakukan operasi di sejumlah tambang di Kemalang, tambang milik PT. FPS yang di Dusun Mendak yang dikelola oleh Nyono, dan Sartono ditutup kemudian setelah Operasi dari Krimsus Polda Jawa Tengah, balik kanan ke Polda, mereka buka dan melakukan aktivitas tambang lagi nah itu kan mereka sudah jelas takut dengan kesalahan mereka, kalau mereka benar kenapa harus takut dan tutup? Kemudian apakah PT. FPS ini sudah melunasi kewajibannya dengan membayar pajak daerahnya? pangkasnya
Sementara Ahmad Surya Subagya selaku Kacabdin ESDM wilayah Merapi, saat ditemui Media ini dikantornya, 31 Januari 2019. Kalau kami dari ESDM yang kami tau hanya volume penjualannya kalau masalah wilayah titik kordinat pencadangan kami tidak ngerti yang mengetahui adalah Dinas Pertanian, tetapi bila dengan Volume yang dia miliki 37.000 kubik, itu kurang lebih luasnya hanya sekitar 6.000 Meter persegi tidak sampai hektaran, dan bila izinnya di Dusun Narum harusnya tidak bisa nambang di seberang dusun seharusnya master plan nya itu di satu (1) wilayah, bila mas yakin itu keluar koordinat izin, ya koordinasi dengan pihak Kepolisian, kok Klaten ada IUP-OP nya penjualan tanah urug, itu saya belum dengar/tau mas, bila itu benar itu ijin jualnya tanah urug kemudian fakta di lapangan jual material pasir (Sertu), maka itu yang perlu kita cari tahu mas, karena menurut
Undang-Undang yang berlaku, Polisi yang bisa menindak secara hukum. ESDM tidak bisa menindak secara hukum, Kalau penataan lahan itu silahkan mas konfirmasi ke Dinas Pertanian.
Kita cuma mengeluarkan Ijin penjualan. dan Ijin IUP-OP yang di Dusun Narum itu penjualan pasir dengan dasar penataan lahan. Kita sebatas berapa volume yang dikeluarkan dan dijual, yang kita ketahui. Jika volume sudah habis tetapi waktu izin masih ada, itu sama halnya sudah habis ijinya, jika waktu sudah habis tetapi volume belum habis itu juga sama artinya izin tersebut sudah tidak bisa digunakan karena sudah habis waktu atau volumenya.
Jadi kita harus mengetahui sudah berapa kubik PT. Farakindo Pratama Sejahterah keluarkan materialnya, bila sudah tau, baru kita bisa menyimpulkan izin tersebut masih layak atau tidak? Dan juga apabila sudah habis ijinya atau belum .
“Kalau titik koordinat itu urusan Dinas Pertanian”. Kita tidak mengurusi, kecuali Ijin reguler. Kalau jelas melewati batas/patok silahkan lapor Polres, kalau tidak ada tanggapan, naik ke Polda, Kalau tidak juga ditanggapi oleh Polda ya laporkan ke Bareskrim Mabes Polri tutupnya.
Mari kita jaga lingkungan kita untuk anak cucu kelak.
Kontributor – Warsito
Comment