Wartaindo.news – Klaten, Srigiyatno Kepala Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli mobil. Penetapan tersangka tersebut dilakukan di Kepolisian Sektor (Polsek) Trucuk, Rabu (23/1). Setelah ditunggu, pelapor tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kapolsek Trucuk, AKP Aleg Ipanudin mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi menjelaskan, kasus itu bermula dari usaha jual-beli mobil yang dilakoni pelaku. Saat transaksi berlangsung dengan sejumlah korban melalui sistem tukar tambah. Korban ada yang menukarkan mobil ke showroom milik tersangka di Desa Temuwangi, Kecamatan Pedan.
“Saat transaksi itu, korban hanya menerima mobil dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja. Sedangkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tidak kunjung diserahkan ke korban meski sudah didesak. Sebab korban hendak proses balik nama, kasus tersebut sudah berlangsung akhir 2015 lalu dengan berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku,” kata Aleg.
Korban sudah berusaha berkali-kali untuk menagih BPKB ke pelaku. Hanya saja berbagai alasan dan janji dilontarkan pelaku. Merasa dijanjikan tidak pernah terwujud, korban lantas melaporkan Sang Kades ke Polsek Trucuk.
Sudah ada sebanyak lima pengaduan, tetapi baru tiga laporan yang telah diproses ke tahap selanjutnya. Termasuk ada pula korban yang langsung melaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Klaten.
“Setelah ditelusuri kenapa BPKB tidak kunjung diserahkan karena digadaikan pelaku di BPR di wilayah Jogja. Diperjelas lagi karena ada orang dari BPR yang menarik mobil para korban. Karena pelaku telah menunggak cicilan utang di BPR tersebut,” terangnya.
Para korban berasal dari Gunungkidul, Kecamatan Cawas, dan Trucuk. Kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp 40-120 juta. Upaya penyelesaian secara kekeluargan sudah dilakukan, tetapi tidak ada niatan baik dari pelaku. Atas tindakannya, pelaku terancam terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.
Kontributor – Madi
Sumber – Fakta Pers
Comment