Wartaindonews, SRAGEN – Sekitar pukul 10.00 pagi hari ini beberapa warga masyarakat desa Karungan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Jumat 9/8/2019, ramai-ramai datang ke Polres Sragen didampingi Adv Asri Purwanti, S.H, M.H, CIL sebagai penasehat hukum dan Ngatiman dari Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DPD Soloraya.
Dugaan indikasi penyelewengan DD tersebut terkait dengan proyek program Budidaya Belut Masyarakat (BBM) yang diberikan kepada 14 kelompok RT yang menggunakan Anggaran DD tahun 2017 dengan total sebesar +/- Rp 210 juta, dengan demikian rata-rata per kelompok RT dianggarkan sebesar Rp 15 juta.
Dari 14 Kelompok RT tidak ada satupun program Budidaya Belut Masyarakat yang berhasil alias gagal total, dikarenakan tidak adanya pendampingan secara berkesinambungan dari dinas terkait.
Menurut Ngatiman dari PPHI Soloraya, bahwa hasil pantauannya di lapangan, ditemukan informasi dari perangkat desa dan kelompok-kelompok RT bahwa mereka (setiap kelompok RT) rata-rata menerima uang tunai sebesar Rp 2 juta untuk biaya operasional, dan berupa barang yaitu drum plastik sebanyak 15 biji per RT dan bibit benih belut antara +/- 5 kg, bahkan ada satu kelompok RT yang tidak pernah terima bibit benih belut tersebut.
Selain hal tersebut diatas setiap kelompok diberikan pelatihan bimbingan teknis selama dua hari, dari nara sumber difasilitasi oleh kepala desa yang berinisial JS kala itu.
Menurut Asri, sebagai penasehat hukum sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawab Tengah, memaparkan bahwa salah satu program DPD KAI Jateng adalah melakukan pendampingan dan pengawalan pelaksanaan DD, yang saat ini benar-benar sudah direalisasikan untuk pendampingan langsung ke Masyarakat desa Karungan.
Diharapkan dengan adanya pengawasan langsung dari masyarakat yang peduli dengan pembangunan desa kedepannya kepada kades terpilih nantinya dapat lebih transparan/terbuka terhadap penggunaan anggaran DD kepada masyarakat di desanya, demikian tutur Asri. (AK)
Comment