Wartaindonews, Belawan – Kurun waktu selama 15 hari Sat.Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 46 Kasus dan mengamankan sedikirnya 59 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H. Ikhwan, SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Sukarman, SH, mengatakan kepada wartawan dari 59 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, 4 0rang merupakan target operasi (TO), Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti antara 49,3 gram sabu-sabu, puluhan alat isap (bong), puluhan telepon genggam, uang tunai, pipet kaca, puluhan plastik klip kecil warna transparan, dan timbangan digital serta ganja kering 160 Kg.
“Kami terus meningkatkan kegiatan Rutin untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba dengan menggandeng sejumlah pihak untuk menekan peredaran barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.
Oleh karena itu, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan di wilayah hukumnya, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
“Itu yang kami lakukan selama oprasi dalam kurun waktu 13 hari,” terang Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (Hms)
Comment