Wartaindonews, Sukamara – Polres Sukamara melalui Satuan Reskrim Polsek Balai Riam berhasil meringkus empat kawanan perampok yang beraksi di sebuah Ruko di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalteng.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam pemilik Ruko sepasang suami istri yaitu Bapak Tarmuji dan Ibu Suwarni dengan sebilah pisau. Pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 200 juta lebih.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, empat kawanan rampok ini kabur menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringi Barat (Kobar).
Namun polisi bergerak cepat. Pada sore harinya keempat pelaku sudah berhasil ditangkap beserta barang bukti uang yang tersisa sekitar Rp 150 juta.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono,S.H.,M.M didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Nur Mustofa, S.H., M.AB dan Kasat Reskrim Iptu Triyono Raharja,S.I.K dihadapan awak media saat konferensi pers di Lobi Mapolres,Jumat (20/12/2019) pukul 09.30 WIB.
“Tindakan pencurian dan kekerasan (Curas) ini terjadi pada 16 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Sebelum melancarkan aksinya mereka ini sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap Ruko tersebut,” terang Kapolres.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim menambahkan, para pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan berpura pura membeli rokok sebanyak dua kali.
“Mereka tidak langsung melancarkan aksinya, tetapi menunggu sampai tengah malam dengan harapan penghuni rumah telah tidur. Setelah pukul 03.00 WIB mereka baru memulai aksinya,” ujarnya Kasat.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah dimankan di Polres Sukamara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam kurungan 12 tahun penjara.
“Kita juga dibantu Sateskrim Polres Kobar untuk menangkap pelaku yang rencananya akan kabur ke Surabaya,” tutupnya. (hms)
Comment