by

Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar

-Daerah-925 views

Wartaindonews, KARANGANYAR – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar mengadakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan rancangan rencana strategis (Renstra) Tahun 2018 – 2023 di Hotel Taman Sari Karanganyar. Jum’at 28 Juni 2019.

Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan Dinas Komunikasi Dan Informatika untuk periode 5 tahun yang berisi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.

Adapun dasar hukumnya adalah PERBUP No. 111Tahun 2016 yang isinya, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Karanganyar serta PERDA No. 16 Tahun 2016 yang isinya, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar.

Dan tujuan Renstra adalah untuk memberi arah, tujuan, sasaran dan tolok ukur kinerja selama 5 tahun kedepan. Sebagai tolok ukur kinerja 5 tahunan, dan dan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan.

Dalam hal ini Kominfo mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi. Adapun tugas pokok nya adalah, menyelenggarakan urusan komunikasi dan informasi, persandian dan statistik. Serta Fungsi nya adalah:
Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi, persandian, statistik dan kesekretariatan.
Pelaksanaan koordinasi kebijakan komunikasi dan informasi, persandian dan statistik.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi, persandian, statistik.
Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas.

Dalam paparannya kepala Kominfo Kabupaten Karanganyar menjelaskan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan misi ke-5, Visi Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar terpilih periode tahun 2018-2023.

“Peningkatan Kualitas Keagamaan, Sosial Budaya, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olahraga adalah visi ke 5 itu”, tutur beliau.

Dan strategi pencapaian visi misi Diskominfo 2018-2023 adalah:
Meningkatkan keterbukaan informasi publik, ketersediaan data statistik dan persandian melalui penyusunan regulasi KIP.
Meningkatkan tata kelola e-government melalui e-planning, e-budgeting, e-monitoring, e-system pelayanan publik dan sistem informasi terpadu lainnya.
Optimalisasi anggaran untuk pengembangan dan implementasi TIK, penyediaan data yang akurat, kredibel dan terintegrasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan persandian. (Tutty)

Kontributor

Comment

Leave a Reply