by

Kominfo Larang Iklan Kampanye Politik di Medsos Selama Masa Tenang

Wartaindonews – JAKARTA. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pertemuan dengan sejumlah platform media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) di gedung Kominfo di Jakarta pada Senin (25/3/2019). Pertemuan ini untuk membahas soal iklan kampanye di media sosial, khususnya di masa tenang.

Hasil rapat dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa media sosial dilarang untuk menjadi tempat kampanye masing-masing tim pemenang selama masa tenang Pemilu 2019, yakni 14 sampai dengan 16 April 2019.

“Iklan, ads, itu tidak boleh selama masa tenang. Itu kesepakatan kami,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di gedung Kominfo, Senin (25/3).

Platform media sosial yang dimaksud tidak boleh menjadi tempat kampanye adalah Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live.Me, dan Kwai Go. Perwakilan ketujuh aplikasi ini turut hadir dalam pertemuan Kominfo dengan Bawaslu.

Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan, selama pengguna media sosial bukan bagian dari tim kampanye, seluruh percakapan seperti posting-an atau kicauan yang tidak berbayar masih diperbolehkan Kominfo dan Bawaslu, meski kontennya mengandung kampanye.

“Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang. Kalau masyarakat, kami tidak bisa membatasi. Masyarakat dilindungi kebebasannya. Kalau masyarakat pasang iklan (kampanye) itu yang dilarang,” tambah Semmy.

Jika Kominfo menemukan iklan kampanye di media sosial selama masa tenang Pemilu, mereka akan langsung turunkan konten tersebut. Bukan tidak mungkin pemasang iklan langsung dikenakan sanksi. (Iman)

 

Sumber: Kumparan

Kontributor

Comment

Leave a Reply