Wartaindonews, Banten – Bertempat di halaman Polres Pandeglang dan halaman depan kantor Kejari Pandeglang, 3 Peguron, 14 Media, 5 Ormas dan 33 LSM yang tergabung di Koalisi Mercusuar Banten (KMB), kali kedua gelar aksi unjuk rasa dan penyerahan laporan aduan di Kamis keramat (19/9/2019).
Heru Priatna, selaku Korlap aksi mengatakan bahwa dalam aksinya kali ini mengangkat tentang perkara Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) TA 2012 di kec. Cikeusik, kab. Pandeglang.
Dalam aksi kali ini anak dan istri-istri dari terdakwa kasus Puso ikut melakukan orasi. Asih Sunarsih, istri dari terdakwa Tb.Delly Suhendar dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja dari Penyidik Polres Pandeglang.
“Tb. Delly di hukum 4 tahun karena menerima aliran dana kadedeuh Rp.60 juta rupiah dari total Rp. 749 juta. Masih ada 63 orang penikmat dana kadedeuh diluar sana, apakah mereka di hukum?.. tidak saudaraku.. karena apa?..karena mereka bukan LSM”, ucap Asih dalam orasinya.
Dalam perkara BP3 Cikeusik berpotensi adanya jumlah kerugian negara yang lebih besar berdasarkan keterangan saksi, ahli dalam BAP maupun fakta dalam persidangan para terpidana, serta adanya pelanggaran-pelanggaran dalam setiap pelaksanaan/penggunaan dana BP3 dan adanya pihak-pihak yang terlibat/menikmati aliran dana yang tidak sesuai peruntukanya yang harus mempertanggungjawabkannya dihadapan hukum sehingga terjadinya kerugian Negara/Tindak Pidana Korupsi pada BP3 TA 2012 Kec. Cikeusik.
Adapun keterangan para saksi dan ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari beberapa terpidana pada perkara BP3 Cikeusik mengarah pada timbulnya kerugian Negara yang lebih besar yang dilakukan oleh 4.323 petani penerima dana BP3,106 kelompok Tani penerima dana BP3, 13 Gapoktan, Pengurus KTNA Kecamatan Cikeusik, 14 Kepala Desa, Distributor Pupuk CV Sinar Malingping Putra, Kepala Bank BRI Unit Cikeusik Cabang Labuan Tahun 2012 s/d 2013, 63 orang penerima dana Kadeudeuh. Jumlah dana Kadeudeuh Rp 8.250.000.000,- dengan Kerugian Negara Rp. 2.760.830.000,-. (penerima yang tidak berhak).
Korupsi berjamaah ini dilakukan dengan cara melakukan musyawarah untuk memotong/menyisihkan dan memalsukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana BP3 TA 2012.
Alat bukti BAP Polisi (Kepolisian Resort Pandeglang) dan Fakta hukum Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Srg a/n Tubagus Delly Suhendar Bin Tubagus E Supangkat, berdasarkan keterangan – keterangan para saksi–saksi ketua Gapoktan 13 Desa se kec.Cikeusik, kab.Pandeglang, telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/OT-140/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang pedoman penanggulangan padi puso dengan melakukan pemotongan/penyisihan dana BP3 TA 2012 yang disetorkan kepada KTNA kec. Cikeusik, kab. Pandeglang.
Jumlah kerugian Negara sebesar Rp 2.936.230.000,- terjadi dengan cara penyisihan/pemotongan pada kegiatan tenaga kerja Rp 2.600.000,-/Ha X 2.210 Ha = 5.746.000.000,-.
Kerugian keuangan negara tersebut bermula akibat kegiatan pengadaan pupuk (CV. SINAR MALINGPING PUTRA), yang telah melanggar Pedoman umum Bantuan Penanggulangan Padi Puso BP.3 TA 2012 dengan cara membeli/mendebit/memotong langsung dari rekening 106 Kelompok tani sebesar Rp. 2.422.200.000 kepada distributor CV. Sinar Malingping Putra.
Asih berharap kepada Kapolres Pandeglang untuk memeriksa penikmat dana lainnya dan dinaikkan statusnya, yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka. (Rical)
Comment