Wartaindonews, JAKARTA – Setelah pemerintah dan DPR-RI sepakat mengotak atik undang-undang KPK maupun kitab KUHP, ratusan ribu mahasiswa termasuk pelajar dari berbagai provinsi turun kejalan menentang rencana tersebut.
Mereka menganggap Komisi Pembantai Koruptor yang sejak berdiri sudah terbukti menjalankan tupoksinya dengan gemilang, kini harus terganjal oleh tembok revisi bikinan seribu empu. Korbanpun berjatuhan layaknya pilpres 2019.
“Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir, SH.MH, berpendapat, sekiranya didalam undang-undang setelah disahkan oleh DPR, ada sekian pasal yang dinilai bertentangan dengan tujuan hukum, kita bisa mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atau DPR mendesak Presiden untuk menerbitkan Perpu, sebagaimana hirarki undang-undang dan kewenangan Kepala Negara, ” demikian tuturnya.
Menurut Murphi Nusmir, keberatan diatas jangan terlalu dikwatirkan, sebab didalam sebuah demokrasi maupun supremasi hukum, protes terhadap undang-undang karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat bukan hal baru bagi negara-negara besar, yang penting cara penanganannya agar terhindar jatuh korban. Contoh demo buruh di Perancis, Hongkong serta Thailand, disini kita sangat apresiasi dengan cara negara tersebut menghadapi para demonstran tanpa kekerasan.
Dalam menangani para pendemo saya melihat peran aparat kepolisian seharusnya tidak perlu bertindak refresif, kepolisian cukup mengawal dengan tertib para pendemo dan memediasikan kepada stakeholder.
Tindakan refresif yang dilakukan hanya membuahkan image negatif terutama dimana dunia Internasional dan menambah panjang, bisa juga menjadi perlawanan yang akhirnya situasional tak terkendali.
Meski demikian, katanya, situasional dilapangan terkadang bisa membuat aparat kepolisian lepas kendali. Nah untuk menghindari itu, mungkin dibutuhkan Perkab Polri guna memberikan sanksi tegas kepada anggota yang bertindak diluar SOP.
“Saya berharap pemerintah lebih smart dalam menangani para pendemo. Apalagi mereka tertib, tentu gerakannya dilindungi oleh undang-undang, aparat wajib mengawal dan mengarahkan serta dilarang emosional. Pastinya, jauhkan dari tindakan anarkis yang justru dapat mengganggu ketertiban umum. Kekerasan bisa merugikan pemerintah Indonesia lewat isue hak asasi manusia diluar negeri.”