Wartaindonews, Solo – Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Tengah Asri Purwanti, SH. MH. CIL, bekerja sama dengan LPKSM Putra Lawu yang di ketuai Rois Hidayat membuka Pelayanan dan Bantuan Hukum (POSBAKUM) di wilayah Propinsi Jawa Tengah. Selasa 24/9/2019, terhadap korban pinjaman online ilegal.
“Jadi apabila masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal silahkan konsultasikan ke Sekretariat DPD KAI Provinsi Jawa Tengah dan LPKSM Putra Lawu atau bisa menghubungi melalui (Hot Line : +6281226173857 / +6285229018898/ +6285325140008) Kami siap membantu memberikan Bantuan Hukum,” tegas Ketua DPD KAI Propinsi Jawa Tengah Asri Purwanti.
Ketua DPD KAI Provinsi Jawa Tengah bekerjasama LPKSM Putra Lawu, menurut Asri melakukan kegiatan pelayanan dan bantuan hukum terhadap korban pinjaman online ilegal, karena terpanggil dan prihatin melihat, mendengar dan menyaksikan sendiri baik melalui media cetak maupun online bahwasannya sering terjadi perlakuan semena-mena terhadap masyarakat yang meminjam uang dari pinjaman online, seperti meneror, mengancam dan intimidasi-intimidasi ke nasabah apabila tidak membayarkan hutang, menghubungi teman-teman terdekat dengan perkataan si pinjaman online telah melarikan uang perusahaan.
“Dan sangat miris lagi, gara-gara pinjaman online ini si korban mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Atas kejadian-kejadian tersebut kami menyayangkan tindakan-tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat,” demikian tutur Asri Purwanti
Oleh karenanya, Ketua DPD KAI Propinsi Jawa Tengah dan Ketua LPKSM Putra Lawu, disarankan oleh Ketua DPP KAI Provinsi Jawa Tengah untuk peduli kepada korban pinjaman online ilegal.
“Kegiatan ini menurut kami sebagai bentuk kepedulian DPD KAI Provinsi Jawa Tengah dan LPKSM Putra Lawu mengabadikan diri kepada masyarakat khususnya di wilayah Propinsi Jawa Tengah serta sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat yang tertindas ” demikian tuturnya. (Iman Borneo)
Pelaku usaha pinjaman online sudah layak diklasifikasikan sebagai pelanggaran kriminal, teror, pencemaran nama baik, ancaman sudah sesuai dg pelanggaran kriminal berat