by

Ketua AWPI Lampung: UU ITE Tidak Berlaku Bagi Jurnalis

Wartaindonews – Berita bohong (hoaks) yang kerap disimpulkan sebagai karya jurnalis untuk menjatuhkan lawan politik masih menjadi senjata ampuh jelang pemilu 2019. Berkaitan dengan itu, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia( AWPI) Lampung Hengki Ahmat Jazuli, secara tegas mengatakan jika berita hoak bukan produk jurnalis, dan tidak boleh dikaitkan dengan aktifitas jurnalis, Senin (18/3/2019).

“Jurnalis atau wartawan tidak perlu takut terjerat delik pidana dalam menyampaikan sebuah berita, sebab karya jurnalis itu sudah memenuhi unsur Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dilindungi undang-undang Pers. Istilah hoaks tidak boleh dikaitkan dengan karya jurnalis. Berita hoaks itu hanya bisa dikaitkan terhadap pengguna media sosial (Medsos),” kata Hengki, saat menggelar diskusi publik dengan tema ‘Sinergitas Bumi Lampung Menuju Sukses Pemilu 2019’ di Lamban Kuning Kerajaan Skala Brak, Bandarlampung, Minggu (17/3).

Menurut Hengki, produk jurnalis itu tidak ada yang hoaks, sebab dalam penyajianya sudah memenuhi unsur- unsur pemberitaan, jadi tidak perlu takut terjerat UU ITE.

“UU ITE tidak berlaku bagi jurnalis, sebab produk jurnalis sudah melalui proses KEJ dengan mempertimbangkan dampak dari sebuah berita,” tegasnya.

Dalam diskusi yang dihadiri penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu, juga kepolisian serta perwakilan partai dan akademisi, Hengki juga mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya anggota AWPI untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi menuju pemilu damai, sejak aman dan bermartambat.

“AWPI siap menjadi garda terdepan untuk mengawal proses demokrasi,” ungkapnya.
Hengki juga berharap, anggota AWPI tidak hanya cakap dalam menulis dan menyajikan berita tapi juga mampu memberikan solusi bagi penyelenggara pemilu.

”Jurnalis yang tergabung dalam AWPI harus mampu memberikan solusi bagi penyelenggara pemilu, selain mampu menulis berita,” harapnya. (Iman)

 

Sumber: Deteksilampung.com

Kontributor

Comment

Leave a Reply