by

Kebijakan Syahbandar Malili dan Sangsi Bongkar Muat Tambang Lampia

-Nasional-1,613 views

Wartaindonews, Luwu Timur – Beragam statement yang muncul pasca pemutusan hubungan kerjasama dua perusahaan tambang di Kabupaten Luwu Timur memicu reaksi publik.

Kedua perusahaan tambang yang beroperasi di Lutim, yakni PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Panca Digital Solution (PDS) menuai kisruh semenjak pemutusan hubungan kerjasama beberapa bulan lalu.

Hal ini berimbas pada status kepemilikan lokasi bongkar muat barang tambang ore nikel. Dimana, pasca pemutusan kerjasamanya, PDS telah mengklaim memiliki lokasi pemuatan hasil tambang merasa terganggu dengan aktivitas yang dilakukan oleh CLM.

Bukan hanya itu, bahkan PT. PDS mengaku sebelumnya telah bersurat secara resmi ke Syahbandar.
Staff Syahbandar Malili, Halide yang memberikan keterangan persnya beberapa waktu lalu kepada media mengakui jika pihaknya belum mengeluarkan ijin resmi.

Halide mengatakan jika sewaktu PT.CLM sandar, pihak Syahbandar tudak mengeluarkan surat secara resmi terkait bongkar muat yang akan dilakukan Citra Lampia Mandiri (CLM).

Ucapan Halide bukan tanpa sebab. Syahbandar menahan Pengeluaran ijin sandar dan bongkar muat CLM karena dirinya tak berani mengambil resiko, karena menurutnya dermaga CLM belum rampung secara fisik.

Halide mengakui, setelah pemutusan kerjasama kedua perusahaan yang dianggap berseteru, lokasi PDS tidak disetujui lagi untuk dipakai CLM, karena perusahaan PDS yang yang mengklaim.
“Jadi kami di syahbandar tidak mengeluarkan izin kalau belum selesai masalahnya. Itu bahaya kita, melanggar hukum kalau mau semena mena,” Tegasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ditempat terpisah, Kepala Syahbandar Malili yang dikonfirmasi via selular justru menyatakan lain. Menurutnya, kekeliruan ijin bongkar muat hanya kesalahan Teknis.

Kontributor

Comment

Leave a Reply