Wartaindonews, Bengkalis – Gabungan Tim melakukan penyelidikan, olah TKP dan gelar perkara Karhutla di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis (TKP) dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK dengan backup Kasat Polair Bengkalis AKP Rahmad Hidayat SIK bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan SH, Kanit Res Rupat Ipda Zulkifli, Kanitres Rupat Mulyadi serta anggota, pada Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 15.00 Wib s/d Selesai.
Pemilik lahan kurang lebih 4.5 hektar ini diketahui berinisial HR (48) warga Rupat dan dijadikan saksi 1 dalam perkara ini, sementara seorang Kadus Hutan Samak Desa Titi Akar – Rupat berinisial Ap (47) dijadikan saksi 2, dan seorang pekerja di lahan HR ini berinisial MS (42) warga Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar – Rupat, dijadikan saksi 3. Dan Barang Bukti di TKP ditemukan 3 buah bibit pohon sawit.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH menguraikan kronologis kejadiannya ke awak media melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba SH.
“Lahan seluas 4.5 hektar ini dimiliki dan dikelola HR sejak tahun 2019, dan dikerjakan oleh MS dan temannya F dan L atas perintah HR, membersihkan rumput dan semak dengan cara meracun lalu ditanami bibit pohon sawit. Namun sebelum MS dan F bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, lahan tersebut sudah pernah terbakar. Setelah diselidiki ternyata lahan yang dikelola HR ini masuk dalam Kawasan HPT, tapi HR tidak memiliki izin dari Menteri untuk mengelola perkebunan sawitnya ini”, ujar Buha mengawali.
Kasubag Humas Polres Bengkalis ini pun melanjutkan, “Dari keterangan HR, benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya yang sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja. Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap HR sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di TKP”, pungkasnya. (hms/EHR)
Comment