Wartaindonews, Bintan – Penyidik Polres Bintan saat menyerahkan Berkas Perkara 3 tersangka 118 kg Narkoba dan barang bukti.
Penyidik Polres Bintan saat menyerahkan Berkas Perkara 3 tersangka 118 kg Narkoba dan barang bukti.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jaksanya untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam menangani tiga tersangka kasus sabu sebanyak 118 kilo gram.
Seluruh Jaksa yang dikerahkan untuk menangani kasus narkoba sabu 118 kilo gram itu adalah Kasi Pidana Umum, Haryo Nugroho, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Romano Suryo Prayoga dan Kasubsi Penyidik Pada Seksi Pidana Khusus, Dicky Saputra.
“ Kita minta seluruh jaksa jadi JPU untuk menangani kasus Tiga tersangka sudah jadi tahanan Kejari Bintan yaitu Syahrul (38), Ahmad Jufri (37) serta Zaihidir (36),” ujar Sigit, Senin, (25/11/2019).
Sebelumnya, pelimpahan tahap tiga tersangka dan barang bukti dalam tahap II, telah dilaksanakan penyidik ke kejaksaan negeri Bintan.
Selain ke tiga tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti 1 unit mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD warna silver, 1 unit mobil Toyota Kijang capsul BP 1126 TA warna biru, sejumlah handphone, ATM, buku tabungan, alat hisap sabu dan sabu seberat 3.663 gram.
Kepada masing-masing Jaksanya, Sigit juga meminta untuk cepat dan tepat menyelesaikan perkara narkotika sabu tersebut hingga bisa segera juga disidangkan.
“ Saya berharap selama masa penahanan (20 hari) berkas perkara sudah bisa disidangkan,” katanya. (hms)
Comment