Kades Kedungan Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Selewengkan Dana Desa

Daerah, Hukum, Kriminal1,776 views

Wartaindo.news – Klaten. Kepala Desa (Kades) Kedungan Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten Jawa Tengah resmi dilaporkan ke Kejari Klaten oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Klaten, lantaran diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2018.

Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten tengah mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan proyek dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Kedungan, Kecamatan Pedan. Laporan yang masuk ke Kejari, proyek berdana DD, ADD itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kajari Klaten Feri Mupahir melalui Kasie Intel, Romula Hasonangan saat ditemui di ruang kerjanya. Ia mengungkapkan sudah ada laporan masuk perihal dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD untuk sejumlah proyek di Desa Kedungan Kecamatan Pedan.

Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam pendalaman serta pengkajian materi.

“Sudah ada laporan. Intinya soal pengelolaan proyek dari DD dan ADD. Tidak disebutkan nilainya berapa, tapi kalau dibiayai dari DD dan ADD kan mungkin nilainya total banyak. Bisa ratusan juta,” paparnya.

Ia juga menguraikan saat ini pihaknya masih mengintensifkan pengumpulan data dan bahan keterangan. Menurutnya sejauh ini, pihak pelapor maupun Kades juga belum dilakukan pemanggilan.

“Kita masih Puldata Pulbaket dulu,” terangnya.

Sementara, Ketua GNPK-RI Kabupaten Klaten Joko Mursito, Sabtu (09/03/2019), menyampaikan, tujuan dari laporan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi supaya yang lain lebih hati-hati menggunakan anggaran.

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi Kades Kedungan, Bambang, tak menampik dirinya memang sempat mendengar jika dilaporkan ke Kejaksaan. Namun ia bersikukuh pengelolaan DD dan ADD untuk proyek di desanya tidak ada masalah.

Meski demikian, ia mengaku tak jadi soal dan siap untuk memberikan keterangan seandainya dipanggil atau diperiksa oleh Kejaksaan. (Madi)

Kontributor

Leave a Reply