Wartaindonews, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Kades Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Suparno, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana di desa.
Kejari Karanganyar menaikkan status Suparno dari saksi menjadi tersangka pada Jumat (5/4/2019). “Sudah ditetapkan tersangka, Jumat. Dasar penetapan tersangka adalah karena sudah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ada keterangan saksi, petunjuk, dan surat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, Sabtu (6/4/2019).
Seperti diberitakan pertengahan bulan lalu, Kejari Karanganyar memeriksa Kepala Desa Girimulyo, Suparno, karena diduga tersangkut kasus korupsi pengelolaan dana di desa. Kajari menyampaikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Desa Girimulyo masuk tahap penyidikan.
Kejari sudah memproses kasus itu sejak sembilan bulan lalu. Kejari menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saat itu Suhartoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Sementara ini (Suparno) belum bisa terus terang. Mbulet (bertele-tele). Saat ditanya beralasan sakit perut. Kalau kami sudah dapat mencermati melalui keterangannya, kami periksa lagi, duit dinggo ngapa wae ta (duit itu untuk apa saja),” ujar dia.
Suhartoyo menjelaskan proses selanjutnya masih memeriksa keterangan saksi-saksi dan tersangka. Kejari akan memanggil kembali Suparno sebagai tersangka untuk melanjutkan proses penyidikan.
Tetapi Suhartoyo belum mau menjawab saat ditanya kemungkinan menahan Suparno. “Nanti lah kami kan belum sampai ke situ. Ini masih penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi masih banyak yang perlu dan tersangka juga perlu kami periksa lagi terkait perkembangan kasus. Tapi sudah statusnya tersangka,” kata Kajari.
Saat ini, Suhartoyo melanjutkan penyidik terus mendalami kasus ini baik mengenai bantuan desa, dana desa, ADD maupun yang terkait dengan yang dikelola pemerintah desa. “Kami runut sampai ke akar-akarnya. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) juga kami dalami,” ujar dia.
Suhartoyo menyampaikan dugaan penyimpangan dana oleh Suparno menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Informasi yang beredar, Suparno berupaya mengembalikan dana Rp300 juta lebih. Suhartoyo mengaku mendengar informasi tersebut.
Tetapi dia menyampaikan Kejari belum menerima bukti resmi pengembalian dana itu. Lagipula, menurut Suhartoyo, uang yang dikembalikan Suparno saat proses penyidikan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan.
“Pengembalian saat penyidikan itu hanya meringankan jadi berlaku Pasal 4 UU Korupsi. Informasinya sudah (dikembalikan) tapi secara nyata kami belum tahu. Nominalnya Rp300 juta sekian menurut informasi. Belum ada bukti legal pengembalian. Dikembalikan kepada siapa juga kan kami belum tahu,” tutur dia.
Suhartoyo menargetkan perkara itu berkekuatan hukum tetap tahun ini. “Lebih cepat lebih baik karena masih banyak yang harus dikerjakan. Yang jelas tahun ini sudah putus pengadilan.”