Wartaindonews, Timika – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika Jeny O Usmani menegaskan bahwa penarikan PNS bukan sarjana pendidikan dari sekolah dilakukan untuk kebaikan guru yang bersangkutan dan kepentingan siswa.
Kedepannya guru harus bersertifikasi, sementara syarat untuk sertifikasi harus memenuhi formasi akademiknya, yaitu empat kriteria pedagogik yang tercantum dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa, kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
“Sehingga guru-guru yang bukan sarjana pendidikan kami kembalikan ke Pemda untuk kemudian ditempatkan pada bidang masing-masing,” kata Jeny saat ditemui di Timika, Jumat (16/8/2019)kemaren.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar PNS tersebut tidak dirugikan dengan tidak profesional dalam bekerja karena tidak adanya disiplin Ilmu.
“Kasihan siswa di didik dan diajar oleh guru yang tidak mempunyai dasar keguruan, saya rasa kalau hanya sebatas mengajar mereka pasti sanggup tapi untuk ilmu mendidik pedagogiknya itu yang tidak ada,” kata Jeny.
Siswa harus dididik oleh guru yang mempunyai ilmu pedagogik karena akan menjadi contoh teladan yang baik bagi siswa.
Ia kemudian mencontohkan, ada guru yang berlatarbelakang sarjana ekonomi namun ia mengajar pada bidang IPA, sehingga itu yang dilakukan agar guru tersebut tidak rugi dan juga untuk memperbaiki mutu pendidikan yang ada di Mimika.
“Pengembalian guru bukan sarjana pendidikan ini akan kami lakukan untuk semua sekolah negeri yang ada di Mimika dan hingga kini sudah 32 guru yang sudah kami kembalikan,” tandasnya
Jeni kemudian mengatakan bahwa beberapa guru yang dengan sendirinya sudah mencari instansi yang sesuai dengan latar belakang ilmunya. “Nantinya kami yang akan mengeluarkan surat untuk merekomendasikan ia untuk pindah,” tandasnya
Ia mengaku sebelum tindakan mengembalikan guru bukan sarjana pendidikan tersebut, Jeny sudah mensosialisasikan bahwa kedepannya guru harus bersertifikasi sehingga harus memenuhi syarat pedagogiknya. (SDN)
Comment