by

Janda Muda Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

-Hukum, Kriminal-1,215 views

Wartaindonews, Sampit – Risna Listiana alias Isna tersangka yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), di Jalan Tidar II rumah barak warna orange pintu No. 04 RT 011 RW 03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau minimal penjara seumur hidup,” ucap PS Kasat Reskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (28/8/2019)kemaren.

Wanita berparas cantik dengan status janda usia 29 itu, sebelum diamankan dan dilakukan penggeledahan beralibi bahwa sabu seberat 5 gram yang ditemukan didalam mobil Honda Brio warna kuning itu bukanlah milik dia.

Tidak mau kecolongan, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Iptu Arasi itu setelah mendatangkan Ketua RT setempat akhirnya dilakukan penggeledahan menyeluruh dalam rumah barak yang dihuni oleh tersangka.

“Saat kami periksa kedalam rumah barak milik tersangka, tepatnya di dalam lemari didapatkan sabu satu paket dengan berat kotor 0,88 gram. Setelah kami dapatkan barang bukti dalam lemari nya tersangka masih terus mengelak bahwa barang haram itu bukan miliknya,” sebut Iptu Arasi. (MK/Ririn)

Kontributor

Comment

Leave a Reply