Jaksa Tidak Yakin, Hakim Masuk Angin, Masih Bisa Ditegakkan Kah Keadilan Untuk Rakyat Miskin. (Apakah Dengan Memberi Bantuan Uang, dan Permohonan Maaf Bisa Ringankan Proses Hukum)

Hukum, Kriminal801 views

Wartaindo.news – Solo, Masih ingatkah dengan kasus tabrak lari di Solo. Yang dilakukan oleh pengusaha cat asal Karanganyar, Iwan Adranacus (45), saat mengendari Mercedes Benz sengaja menabrak pengendara motor Eko Prasetyo (28), hingga meninggal dunia, pada Rabu 22 Agustus 2018, di Jl.K.S.Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo diduga buntut cekcok di jalanan antar keduanya.

Kejadian yang semula disangka sebagai kecelakaan lalu lintas, kini sepekan lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta dan saat ini sudah putusan. Sebagai tersangka pembunuhan, Iwan Adranacus juga sudah dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polresta Solo pada waktu itu.

Iwan yang merupakan bos perusahaan cat Indaco Damai Dunia ini mengaku emosi sehingga memicunya menabrak Eko hingga meninggal dunia.

Sementara berbeda dengan keyakinan Hakim pada saat sidang putusan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negri Surakarta langsung “Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana selama satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Krosbin Lumban Gaol didampingi Hakim Anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.

Menurut Majelis Hakim, yang meringankan terdakwa, selain kooperatif, keluarga korban juga telah memaafkan kesalahan Iwan dalam kasus yang terjadi pada Rabu (22/8/18) tahun lalu. Sedangkan pertimbangan lainnya menurut Hakim terdakwa mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf dan memberikan bantuan sebesar Rp 1,1 miliar. serta Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut dianggap bukan merupakan pembunuhan melainkan merupakan korban kecelakaan lalu lintas karena saudara Iwan Adranacus dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan atau membuat orang lain meninggal dunia.

Hal itu sesuai dakwaan alternatif kedua JPU pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Sementara saat ibu Asri Purwanti. S.H,. M.H. CIL. di hubungi Media ini, 02 Febuari 2019, didalam hal ini saya berbicara bukan sebagai Lawyer tetapi saya berbicara sebagai pengamat pemerhati hukum saya sangat prihatin dengan penegakan hukum di Pengadilan Negri Surakarta, tentang hasil putusan kasus pembunuhan yang hanya diputus 1 (satu) tahun penjara untuk terdakwa Iwan Adranacus.

Putusan Majelis Hakim disitu dinyatakan sesuai dakwaan alternatif kedua JPU, berarti JPU juga tidak tegas dan tidak yakin dalam dakwaannya bahwa Iwan melakukan pembunuhan, sehingga dalam dakwaan alternatif kedua dicantumkanlah sesuai pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Hal tersebut diduga membuka peluang kepada majelis hakim untuk memilih memutuskan sesuai dakwaan alternatif kedua JPU sebagai pasal karet yang diduga sengaja dibuat sedemikian rupa jelasnya.

Bila kita amati dalam beberapa bulan melangkangan ini kasus tabrak lari Iwan Adranacus, ini diduga telah dengan sengaja menabrak Eko Prasetio (28) korbannya meninggal dunia ditempat. “Kenapa hanya dihukum 1 (satu) Tahun Penjara masih dikurangi masa tahanan”. ujar Asri Purwanti, kemudian upaya Kepolisian Polrestabes Surakarta selama ini yang menjerat pelaku Iwan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan telah sia-sia.

Dan ini kasus pembunuhan dengan cara ditabrak dengan disengaja bukan kecelakaan bisa atau tidak disengaja, yang namanya disengaja itu kan sudah pasti pelaku merencanakan untuk menabrak korbannya. Kok diterapkan pasal lalu lintas kalau hal serupa digunakan dari para pembunuh bayaran yang melakukan kejahatannya membunuh targetnya dengan cara serupa itu nanti akan dimanfaatkan para pelaku kejahatan nantinya karena putusan Pengadilan Negri Surakarta ini berpotensi akan ditiru, walapun disitu sudah ada bantuan santunan dan permohonan maaf kemudian keluarga korban sudah memaafkan tidak seharusnya majelis hakim memutus terdakwa seperti itu, tutupnya.

 

Kontributor – Bowo Hariyanto

Kontributor

Leave a Reply