by

Jaksa Dakwa Bahar bin Smith dengan Pasal Berlapis

Wartaindo.news – Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, pengasuh Ponpes Tajur Al Alawiyin Bogor itu didakwa pasal berlapis.

Dalam sidang yang dipimpin Edison Muhammad, tim jaksa dipimpin langsung Kajari Cibinong, Bambang Hartoto. Pembacaan dakwaan dilakukan lima tim JPU gabungan Kejari Cibinong dan Kejati Jabar secara bergiliran.

Adapun dakwaan yang diterapkan oleh jaksa kepada Bahar bin Smith, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua primair sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana, dakwaan subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber – Liputan 6

Kontributor

Comment

Leave a Reply