Wartaindonews, Garut – Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI-Perjuangan Yudha Puja Turnawan yang mewakili Daerah Pemilihan Satu (1) menekankan dari Musrenbang Tingkat Kecamatan Dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Garut 2023 Pemkab Garut harus bisa menunjukkan keberpihakanya ke publik dengan tidak membatasi usulan.
Hal itu disampaikan Yudha Puja Turnawan usai mengikuti pelaksanaan kegiatan Musrenbang, Yang Digelar di Aula Kantor Kecamatan Garut Kota, Rabu (01 /02/ 2023) pagi.
“Saya selaku anggota DPRD tidak sepakat adanya pembatasan 5 usulan saja per kelurahan yang diberlakukan oleh Bappeda Garut, mengingat kompleksitas permasalahan area perkotaan dari permasalahan lingkungan seperti sampah kemudian sanitasi juga banyaknya rumah yang belum memiliki septic tank termasuk angka stunting yang tinggi,” kata Yudha Puja Turnawan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Garut.
Dikatakanya, sarana prasarana di kelurahan harus mendapatkan prioritas beberapa SKPD seperti yang diamanatkan di pasal 230 di Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pertimbangan Bappeda Garut membatasi usulan karena proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah di tahun 2024 hanya sekitar 237,9 milyar rupiah saja. Kapasitas riil ini angka yang muncul setelah proyeksi total penerimaan pemkab Garut dikurang belanja wajib yang mengikat. Proyeksi total penerimaan di tahun 2024 sekitar 4,249 triliun dan belanja wajib yang mengikat sekitar 4,011 triliun. Kecilnya kapasitas riil karena di tahun 2024 pemkab Garut harus mengalokasikan anggaran untuk KPUD dan Bawaslu Garut untuk penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah di tahun 2024,” katanya.
Namun sebenarnya dikatakan Yudha, kapasitas riil kemampuan keuangan daerah bisa ditingkatkan jika belanja birokrasi khususnya di belanja barang jasa bisa dikurangi.
“Pemkab Garut harus bisa menunjukkan keberpihakannya ke publik dengan tidak membatasi usulan hanya lima per kelurahan. Karena di perkotaan banyak kantung kantung kemiskinan yang harus segera ditanggulangi, dan banyaknya permasalahan sanitasi yang buruk akibat padatnya penduduk dan keterbatasan lahan,” ungkapnya.
Lanjut Dikatakannya, Kelurahan sendiri menerima specific grants dari pemerintah pusat sekitar 1,2 milyar yang sudah dimasukan dan Dana Alokasi Umum yang diterima pemkab Garut setiap tahun dari pemerintah pusat. Namun Dana Kelurahan sangat tidak mencukupi mengingat padatnya jumlah penduduk di semua kelurahan di kecamatan Garut kota, dengan ragam permasalahan yang ada.
“Hal tersebut membuat kolaborasi pendanaan yang melibatkan CSR berbagai perusahaan yang beroperasi di kabupaten Garut menjadi sangat penting. Agar transparan penghimpunan dana CSR harus melalui forum TJSLP yang belum dibentuk di kabupaten Garut. Bupati harus segera membentuk forum TJSLP karena perdanya sudah aja sejak tahun 2017,” ujarnya.
“Di kecamatan Garut kota masih banyak rumah tidak layak huni yang berdiri diatas tanah wakaf pemakaman umum atau diatas tanah BUMN. Alokasi APBD tidak mungkin diarahkan untuk program rutilahu diatas tanah wakaf atau BUMN. namun Dana CSR sangat memungkinkan, Masih banyak warga miskin ekstrim yang tak memiliki tanah, APBD Garut tak mungkin bisa mengalokasikan bantuan untuk hibah rumah ke warga miskin yang belum memiliki tanah. Tapi dana CSR sangat memungkinkan,” tandasnya.