Si Pembeli merasa telah mengeluarkan uang untuk menebus jaminan dengan melunasi kewajiban Yusny di Bank M sebesar Rp.1,3 milyar pada 11-11-2014 dan telah membayar dengan setoran ke rekening isteri Suhar sebesar Rp.1.320.295.000 pada 26-10-2015, dan sudah membayar biaya-biaya dengan setoran ke rekening Notaris PPAT di Solo sebesar Rp.79.705.000,- akan tetapi ia tidak dapat melakukan balik nama, bahkan jual beli melalui notaris PPAT pun tak kunjung selesai karena obyek tanah masih terpasang Hak Tanggungan peringkat I dari Bank M dan adanya peletakan Sita oleh Asri. Dengan demikian status obyek tanah masih belum clear & clean, padahal si Pembeli sudah mengeluarkan uang total semuanya Rp.2,7 milyar. Oleh karena itu ia mengajukan Gugatan Perlawanan melalui PN Surakarta pada 12 Oktober 2016.
Menurut Asri sebagai Terlawan I, dalam salah satu eksepsinya bahwa perlawanan Si Pembeli (Pelawan) obscuur libel / kabur dengan alasan bahwa Pelawan bukan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang telah disita oleh Ketua PN Surakarta dalam Penetapan Sita Eksekusi tanggal 9 Agustus 2016, karena obyek yang disita tersebut atas nama Yusny sebagaimana tersebut dalam sertipikat tanahnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 32 ayat (1), bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sedangkan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 disebutkan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dihadapan Pejabat. Karena AJB yang dipergunakan sebagai bukti tidak sempurna sebagaimana dimaksud didalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, karena :
Akta Jual Beli tersebut tidak bernomor
Akta Jual Beli tersebut tidak disebutkan dibuat tanggal berapa (tidak bertanggal)
Akta Jual Beli tersebut tidak disebutkan berapa harga / nilai jual beli tersebut (tidak ada harga jual beli)
Dalam Akta Jual Beli tersebut tidak / belum ditandatangani oleh Pejabat (tidak ada tanda tangan Notaris PPAT).
Bukti transfer dari si pembeli bukan ditujukan kepada Yusny (nama yang tercantum dalam sertipikat) akan tetapi transfer ke rekening istri Suhar, dengan demikian Pelawan belum menjadi pemilik sah tanah obyek sengketa, karena proses jual beli / pemindahan hak nya belum selesai sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
Dari pertimbangan tersebut, maka eksepsi Asri (Terlawan I) dapat diterima dan perlawanan Pelawan (si pembeli) dinyatakan kabur, maka perlawanan Pelawan dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Ver Klaard) pada tanggal 23 Agustus 2017 melalui Putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Di saat kasus perlawanan tersebut sedang berjalan di PN Surakarta, Pelawan (si pembeli) melalui kuasa hukumnya membuat surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah pada tanggal 23 Maret 2017 dan mendapat tanggapan tertulis dari Ketua PT Jateng pada tanggal 7 April 2017 dengan tanggapan sebagai berikut :
Siayu sebagai Pembeli telah membeli tanah dari Yusny yang terletak di Semanggi, Surakarta, SHM.No.02608, sesuai dengan Akte Jual Beli Tertanggal 3 Oktober 2016.
Bahwa tanah tersebut dibeli Yusny dari Suhar bersama dengan istrinya.
Dan seterusnya…. (tidak penulis ungkap karena hanya merupakan fakta hukum putusan PN Surakarta yang telah kami tulis diatas)
Bahwa pada alinea terakhir surat tanggapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, menyarankan kepada Si Ayu untuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta (darden verzet).
Dari tanggapan Ketua PT Jateng tersebut, menurut Asri sebagai Terlawan memberikan tanggapan sebagai berikut :
Di saat sebuah perkara sedang berjalan dalam proses persidangan (belum ada putusan Pengadilan Negeri) mestinya seorang Ketua Pengadilan Tinggi tidak selayaknya ikut campur dengan memberikan saran kepada salah satu pihak yang sedang berperkara dengan memberikan petunjuk “untuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta (darden verzet)”.
Ketua PT yang telah mempelajari dan meneliti permasalahannya secara seksama, seolah telah menyimpulkan bahwa Siayu sebagai Pembeli telah membeli tanah dengan Yusny sesuai Akte Jual Beli Tertanggal 3 Oktober 2016. Apakah Ketua Pengadilan Tinggi yang mengatakan seperti itu, sudah benar-benar telah mempelajari dan meneliti secara seksama ?
Apakah Akte Jual Beli yang tidak ada nomor akta, tidak ada tanggal akta, tidak ada jumlah harga kesepakatan jual beli, tidak ada tanda tangan notaris-PPAT yang membuat, bisa dikatakan sebagai Akta Jual Beli ?
Bukti pembayaran tanah dari Siayu sebagai pembeli melalui transfer ditujukan ke rekening istri Suhar bukan ke rekening Yusny, karena Yusny memiliki tanah tersebut dengan cara-cara yang tidak benar, hingga Yusny dilaporkan ke Polres Surakarta. Dengan kata lain pembeli dalam hal ini mengetahui bahwa pemilik tanah yang sebenarnya adalah Suhar, bukan Yusny.
Dari hal tersebut diatas, jelas Ketua PT Jateng menjadi tidak bersifat imparsial dan seolah-olah menuruti keinginan salah satu pihak yang sedang bersengketa. Sehingga surat yang berisi tentang pendapat dan saran Ketua PT tersebut digunakan sebagai bukti oleh Pelawan (Pembeli/ Si Ayu) di Pengadilan Negeri Surakarta.
Namun Majelis Hakim PN Surakarta yang menangani perkara tersebut, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum telah memutuskan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
– Menerima eksepsi dari Terlawan I (Asri)
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Perlawanan Pelawan (Si Ayu) tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Ver Klaard)
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara.
Atas putusan Majelis Hakim PN Surakarta tersebut, pengacara Pelawan (Si Ayu) menyatakan Banding. Karena Ketua PT Jateng yang sudah menerbitkan surat tentang pendapat dan saran Ketua PT, hal tersebut digunakan pula sebagai bukti oleh Pelawan (Pembeli/ Si Ayu) di Pengadilan Negeri Surakarta, jelas surat tersebut sedikit banyak akan berpengaruh terhadap putusan banding Pelawan (Si Ayu). Dan ternyata yang dikhawatirkan Asri benar terjadi, yang mana hasil putusan PT Jateng “Membatalkan putusan PN Surakarta yang dimohonkan banding tersebut dan menerima permohonan banding dari pembanding”
Dari hasil putusan banding oleh PT Jateng, Asri sebagai Terlawan I mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang hasil putusan MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Asri).
Comment