Wartaindonews, Bengkalis – Apes, itulah yang dialami Ms. Niat ngambil madu dari sarang lebah gunakan cara biasa dengan membakar rumah lebah berujung fatal. Akibatnya lahan kebun sawit seluas 20 Hektar milik Juper Tampubolon yang berada di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis (TKP) hangus terbakar, Senin (03/02/2020) sekira jam pukul 16.00 Wib.
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan S.IK, SH bersama Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait beserta anggota reskrim Polres dan Polsek Siak kecil, melakukan penyelidikan, olah TKP Karhutla dan Gelar Perkara di TKP, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 08.00 s.d selesai.
Barang Bukti yang ditemukan dilapangan dan berhasil diamankan adalah 1 buah mancis warna biru, 1 batang kayu yang digunakan untuk membakar sarang lebah yang sudah dalam keadaan patah, 1 batang pokok kelapa sawit yang sudah terbakar, dan abu tanah bekas terbakar.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK, MH menguraikan kronologis kejadian ke awak media wartaindonews melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan S.IK, SH.
“Senin (03/02/2020) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Ms mengajak temannya Adi menuju ke Jalan Kunti ujung dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil madu disarang lebah yang berada di pinggir jalan di depan kebun milik Juper Tampubolon. Dan sesampainya di lokasi tersangka Ms mengambil kayu didekat semak-semak dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu lalu dibakar, kemudian kayu yang telah terbakar tersebut diletakkan di bawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ke tempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya, namun sarang lebah tersebut tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yang ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada di parit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang”, ujar Andrie.
AKP Andrie melanjutkan, “Besoknya, Selasa (04/02/2020) tersangka kembali lagi ke lokasi dikarenakan ada informasi dari Sdr. Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, kemudian tersangka berusaha untuk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya. Dan ternyata pada hari Jumat (07/02/2020) api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga setempat bersama MPA dan personil Polsek berusaha untuk memadamkan apinya”, lanjutnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap Ms sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis”, ungkap Andrie diakhir keterangannya. (hms/EHR)
Comment