Pendahuluan.
Sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Senin,14 Maret 2022, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran transaksi jual beli tanah di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. dengan Terdakwa EP (52) seorang makelar tanah dengan nomor Perkara 41/Pid.B/2022/PN Kln, dan Terdakwa SK (55) seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN dengan nomor Perkara 40/Pid.B/2022/PN Kln, Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan Pasal 378 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam fakta persidangan tersebut, saksi yang bernama MS-HRD PT.Majuel menerangkan bahwa awal mula kejadian, pada Januari 2017, PT Majuel yang dipimpin Direktur Utamanya orang warga negara Korea Selatan yang kerap dipanggil dengan nama Mr.Hwang, mencari tanah di daerah Klaten atau sekitaran Solo untuk pengembangan usaha garmennya.
Perusahaan kemudian meminta EP (Terdakwa) untuk mencarikan lokasi tanah tersebut. EP mendapat informasi dari Sdr. Muh., selanjutnya memberitahu ke Mr.Hwang kalau ada tanah kosong seluas +/- 28 ribu M2, di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten. Tanah ini merupakan satu hamparan bersambungan jadi satu yang terdiri dari 5 blok,
Maret 2017, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan kecocokan lokasi. Notaris (PPAT) yang ditunjuk untuk pengurusan pembuatan akta jual beli tanah tersebut adalah SH Notaris PPAT di Klaten. Dalam pertemuan di kantor Notaris SH telah disepakati harga jual beli antara pihak PT.Majuel dengan para Mediator/Makelar adalah Rp.325.000 per M2, berlaku untuk semua blok tanah. Hadir di kantor Notaris SH dalam kesepakatan harga tersebut adalah Mr.Hwang dan MS dari PT.Majuel, sedangkan para mediator yang hadir adalah EP, Muh, dan Sar., untuk pemilik tanah yang hadir SK, dan para petani pemilik tanah, serta Notaris SH.
Riwayat Mendapatkan Lokasi Tanah Di Desa Troketon.
Ketika EP akan mencari tanah untuk keperluan PT.Majuel, bertemulah EP dengan rekannya yang bernama Muh dan Sar. Mereka mulai mencari lokasi tanah, dan ditemukanlah lokasi tanah yang mau dijual. Ada 5(lima) blok lokasi yang mau dijual yang lokasinya saling bergandengan menyatu dalam satu hamparan yang mana untuk setiap blok dimiliki oleh orang-orang petani yang berbeda. Muh dan Sar mulai mencari data konkrit pemilik masing-masing blok. Namun saat mencari pemilik blok 2, ternyata menurut ahli waris tanah Blok 2 tersebut mengatakan bahwa tanahnya sudah dijual kepada seorang ASN di Solo yang bernama SK. Mereka pun mencari dan berhasil menemui SK yang mengakui blok 2 adalah miliknya. Terdakwa EP diajak Muh dan Sar ke rumah Terdakwa SK untuk diperkenalkan.
Terdakwa SK yang ikut hadir dalam kesepakatan harga jual beli tanah di kantor Notaris SH ditunjuk sebagai koordinator penerima pembayaran tanah dari PT Majuel yang akan dibayar dalam 4 tahap, yaitu termin I dibayar 20%, termin II dibayar 30%, termin III dibayar 30%, termin IV dibayar 20%. Pertimbangan ditunjuknya SK sebagai koordinator penerima pembayaran, karena SK adalah seorang guru ASN, berpendidikan tinggi (dengan gelar S2 Magister Pendidikan) dan diyakinkan oleh SK sendiri bahwa ia sebagai pemilik tanah blok 2. Oleh karena itu, pembayaran termin I dan termin II telah dilakukan oleh PT.Majuel di transfer langsung kepada SK sejumlah +/- Rp.4,6 milyar.
Namun karena pembayaran kepada pemilik blok 1, 3, 4 tidak sesuai yang dijanjikan, akhirnya transfer pembayaran termin III dan IV dialihkan kepada terdakwa EP. Pengalihan tersebut dilakukan pada tanggal 17 Februari 2018 di depan Notaris PPAT SH dihadiri oleh Mr.Yang dan Agus dari PT.Majuel, dari mediator EP (Terdakwa) dan Muh, dari pemilik tanah hadir SK (Terdakwa) dan Sunarno, Sunaryo (Lurah), bukti foto ditunjukkan oleh Asri, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum EP di depan persidangan.
Setelah pertemuan tersebut PT.Majuel lalu mentransfer termin III dan IV ke EP sebesar +/- Rp.4,6 milyar, untuk dilakukan pelunasan blok 1,3,4,5 dan pembayaran kekurangan kewajiban tanah blok 1, 3, dan 4 oleh SK. Karena tanah Blok 1,3,4,5 sudah dilunasi pembayaran oleh Terdakwa EP, dan sudah dilakukan Akta Jual Beli antara para pemilik tanah dengan pihak perusahaan, maka hanya tinggal tanah blok II milik SK yang belum bisa diproses, karena pada saat pengalihan tersebutlah baru diketahui bahwa pemilik sebenarnya tanah blok II tersebut bukan SK melainkan sudah dibeli oleh orang yang bernama HS dari Jogja.
EP yang tidak mengetahui tanah Blok II bukan milik SK dan menanggung penyelesaian pembayaran blok 1, 3, 4, dan, 5 pada termin III dan IV justru telah menjadi Terdakwa.
EP mengalami banyak kerugian akibat dari perbuatan SK, EP bahkan disuruh untuk mengembalikan sisa dana yang masih dia bawa. Padahal dana yang tersisa di EP adalah keuntungan dari jual beli tanah Blok I, III, IV, V dan jika blok 2 tidak bermasalah dan pembayaran yang dilakukan oleh SK tidak tersendat, maka keuntungan dari EP akan lebih besar dari yang ada saat ini.
Hingga saat ini persidangan masih terus berlanjut. EP dan SK ditetapkan sebagai Terdakwa dengan dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.
Sidang saksi Mr.Hwang dari PT.Majuel akan dilanjutkan pada hari Senin, 21 Maret 2022. Sebuah kasus mafia tanah yang sangat menarik untuk dicermati sampai adanya putusan Majelis Hakim PN.Klaten.
Penulis : Ajeng & Neisca, – Mahasiswa FH UNS magang program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) di Kantor Advokat Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL.& Rekan.
Editor : Dannyts.