by

Fakultas Hukum Universitas Surakarta Menyelenggarakan Diklat Peradilan Semu

-Artikel-686 views

Sebagai salah satu persyaratan sekaligus untuk bekal calon lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta angkatan tahun 2017, maka Fakultas Hukum Universitas Surakarta dibawah pimpinan Ibu Dr. Susilowardani, S.H., M.Kn sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Bapak Arga Baskara, SH., MH selaku Wakil Dekan, dan Ibu Asri Agus Tiwi, SH., MH sebagai Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Surakarta menyelenggarakan Diklat Peradilan Semu (Moot court) yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 di Adhiwangsa Hotel & Convention, Solo, pada pukul 13.00 wib hingga pukul 21.00 Wib.

Acara dipandu oleh Ibu Putri Maha Dewi, SH., MH sebagai pembawa acara. Disampaikan prakata oleh Ketua Panita Penyelenggara Bapak Dr. Sumarwoto, S.HI., M.H. bahwa kegiatan Diklat Peradilan Semua adalah sebuah kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa agar memahami praktek persidangan yang dalam contoh praktek ini adalah sidang pidana khusus tindak kejahatan perbankan.

Acara dibuka oleh Ibu Dekan Fakultas Hukum Universitas Surakarta Ibu Susilowardani, SH., MKn, bahwa kegiatan Diklat Peradilan Semu adalah kegiatan kelanjutan dari aplikasi teori yang telah didapat selama perkuliahan, yang nantinya juga kegiatan ini dapat dilombakan secara Nasional.

Adapun bapak ibu dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta selaku pendamping didalam kegiatan ini yaitu Bapak Suwardjo, S.H., M.Hum, Ibu Dr. Herwin Sulistyowati, S.H., M.H., Bapak Yudhi Widyo Armono, S.E., S.H., M.H., Bapak Arie Purnomosidi, S.H., M.H., Ibu Hanita Mayasari, S.H., M.H., Bapak Muhammad Afied Hambali, S.H., M.H., Ibu Dara Pustika Sukma, SH., MH, Ibu Desi Syamsiah, SH., MH, Bapak Dr. Andi Sutrasno, SH,MH, Bapak Bintara Sura Priambada, S.Sos, SH., MH, Bapak Aris, SH., MH
Dari para mahasiswa yang berperan dalam kegiatan ini adalah:

A. Majelis Hakim yaitu:
1. Danny Trisno.S (Ketua)
2. Moh Bayu Firdaus (Anggota)
3. Yusrina Arifah (Anggota)

B. Panitera diperankan oleh:
1. Laura Pattiha

C. Jaksa Penuntut Umum diperankan oleh :
1. Danang Triwibowo
2. Yussie Kusumastuti
3. Jana Satyaputri
4. Agus Pramono Jati

D. Penasehat Hukum /Advokat diperankan oleh:
1. Hariyanto
2. Danang Sugiyanto
3. Suprayitno
4. Adam Zegy

E. Terdakwa diperankan oleh :
1. Angen Estu Pawestri

F. Polisi diperankan oleh:
1. Tiyarso
2. Wicaksono

G. Petugas Sumpah diperankan oleh:
1. Bram Debbel Ardita

H. Saksi diperankan oleh :
1. Adeng Hidayah
2. Ina Priyono
3. Monika Agilya

I. Saksi Ahli diperankan oleh:
1. Andre Wahyu

Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi yaitu sesi simulasi yaitu mahasiswa berlatih dengan bapak ibu pendamping untuk mempelajari berkas- berkas persidangan dan alur persidangan, kemudian di sesi kedua finalisasi yaitu mahasiswa tampil secara mandiri tanpa pendampingan bapak ibu dosen sehingga jalannya persidangan benar- benar terletak pada Majelis Hakim.

Persidangan selesai tepat pukul 21.00 WIB yang ditutup dengan evaluasi peersidangan oleh Ibu Putri Maha Dewi, SH., MH dengan berbagai masukan terhadap jalannya persidangan agar mahasiswa nantinya dapat menguasai benar tentang Diklat Peradilan Semu. Sebagai penyemangat dari acara ini adalah kata penutup dari Bapak Yudhi Widyo Armono, S.E., S.H., M.H. ,yang menyebutkan urutan angka dari nomo1 sampai dengan 10 yaitu 1,3,4,5,6,7,8,9,10, angka nomor berapa yang tidak disebutkan? Dijawab oleh para peserta nomor 2. Tanggapan Bapak Yudhi Widyo Armono “benar” karena pelaksanaan moot court ini tidak ada duanya.

Ketika wartaindonews meminta tanggapan dari Dr. Herwin Sulistyowati, S.H., M.H., selaku dosen sekaligus sekretaris panitia dan Yudhi Widyo Armono, S.E., S.H., M.H. selaku dosen sekaligus panitia, beliau mengatakan “luar biasa tampilan rekan- rekan mahasiswa Fakultas Hukum UNSA, sudah seperti persidangan yang sesungguhnya.”

Sedangkan dari para mahasiswa yang hadir mengikuti kegiatan tersebut menjadi mengerti proses persidangan perkara pidana di pengadilan tingkat pertama. Minimal sudah ada gambaran tahapan-tahapannya.

 

Oleh: UNSA Jaya(dts)

Kontributor

Comment

Leave a Reply