Edarkan Barang Haram Tiga Pemuda Diciduk Sat Narkoba Polres Klaten

Hukum, Kriminal775 views

Wartaindo.news – Klaten. Satreskoba Polisi Resor (Polres) Klaten Jawa Tengah berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis Hexymer, di wilayah hukumnya pada akhir pekan lalu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 304 butir.

Ketiga pemuda tersebut diketahui bernama Agil (19) warga Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Bayu (19) warga Desa Jatinom, Kecamatan Jatinom, dan Agung (20) warga Desa Kemiri, Kecamatan Tulung.

Wakapolres Klaten, Kompol I Komang Sarjana mengatakan ketiga pelaku tersebut berperan sebagai pengedar pil. Tersangka Agil dan Bayu diamankan pada, Sabtu (16/02) kemarin di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi warga bahwa ada transaksi pil. Kemudian petugas menuju ke lokasi dan menemukan dua pemuda di dalam rumah, masing-masing menyimpan pil,” terangnya, kepada wartawan saat press conference di Mapolres Klaten, Selasa (19/02/2019).

Dari kedua pemuda itu, lanjut Komang, polisi menemukan dua plastik klip berisi 8 dan 10 butir pil jenis hexymer. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, mereka berperan sebagai pengedar. Sedangkan pil tersebut didapat dari tersangka Agung.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan dari kedua pemuda itu, polisi berhasil menemukan keberadaan Agung. Polisi sempat menghubungi Agung menggunakan handphone kedua pemuda itu untuk bertemu di Desa Bonyokan, Jatinom.

“Tersangka ketiga ini berhasil kita amankan. Dari situ kami menemukan barang bukti berupa pil sebanyak 215 butir. Jenisnya sama yakni hexymer,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda itu dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kini polisi masih memburu pemasok barang tersebut.

“Kita kenai hukuman maksimal. Karena ini sudah merusak generasi bangsa, apalagi sasaran dari penjualan barang itu adalah kalangan anak muda. Ini perlu ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Munawar mengaku pil tersebut dijual oleh tersangka dengan paket plastik klip. Setiap satu klip berisi 10 butir dengan harga kisaran Rp 25-30 ribu. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 5 ribu.

Kontributor

Leave a Reply